Curhat Pilu Istri Korban Pembunuhan di Binjai Sumut, 7 Tersangka Dibebaskan, Hidupnya Tak Tenang
Syahdan Saputra Lubis, kontraktor asal Binjai, hilang sejak April 2025 diduga diculik sindikat narkoba Tujuh tersangka ditangkap lalu dibebaskan.
Ringkasan Berita:
- Syahdan Saputra Lubis (35), kontraktor asal Binjai, Sumatera Utara, hilang sejak April 2025 dan diduga diculik sindikat narkoba.
- Polisi menangkap tujuh tersangka pada Juli, namun mereka dibebaskan Agustus karena berkas perkara masih P19.
- Istri korban, Pipit Widari, kecewa dan berharap keadilan ditegakkan demi dirinya serta ketiga anaknya.
TRIBUNNEWS.COM - Syahdan Saputra Lubis (35), seorang kontraktor di Binjai, Sumatra Utara dilaporkan hilang sejak April 2025.
Istrinya, Pipit Widari (31) harus merawat tiga anaknya sendirian sehingga membuat laporan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diduga diculik sindikat narkoba.
Pada Juli 2025, sebanyak tujuh tersangka penculikan ditangkap yakni MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban dianiaya hingga tewas di Sei Bingai, Kabupaten Langkat dan jasadnya dibuang ke laut Kabupaten Bireuen, Aceh.
Eksekutor utama penculikan yakni MT, sedangkan tersangka yang menyuruh mereka berinisial IS belum tertangkap.
Penyelidikan terus berjalan meski jasad korban belum ditemukan.
Namun, ketujuh tersangka dibebaskan oleh Polda Sumut karena masa tahanan habis pada Agustus 2025.
Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara, termasuk menemukan jasad korban untuk visum.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka penculikan.
"Yang 7 orang itu ditangguhkan, bahwa dia berkasnya belum P21, masih P19. Jadi untuk waktu penahanannya sudah habis," ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Para Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
P21 yakni berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Sedangkan P19 berarti berkas perkara dikembalikan oleh jaksa ke penyidik karena belum lengkap.
Mendengar kabar pembebasan ketujuh tersangka, Pipit Widari merasa kecewa dengan kinerja Polda Sumut.
Pihak keluarga sempat mengapresiasi kinerja Polda Sumut menangkap 7 tersangka tapi kini dibebaskan.
"Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal, sudah keluar. Semua, 7 orang tersangka," tuturnya.
Ia mengkritisi aturan pembebasan tersangka yang menyatakan jasad korban belum ditemukan.
"Alasannya katanya sudah habis masa tahannanya. Nah, katanya tidak ketemu ini jasadnya. Jadi mereka minta ketemu jasadnya atau visum," imbuhnya.
Kini, Pipit ketakutan karena para tersangka berkeliaran di luar.
Terlebih ia masih merawat tiga anak yang masih kecil.
"Saya berharap minta keadilan seadil adilnya, untuk saya sama anak anak saya," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Curhat-Istri-Korban-Pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.