Jumat, 21 November 2025

UMK 2026 Diprediksi Naik, Disnaker Pekanbaru Tunggu Arahan Kementerian Ketenagakerjaan

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru, Provinsi Riau, diproyeksikan naik lima persen.

Tribunnews
UMK 2026 - Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru , Provinsi Riau, diproyeksikan naik pada 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru 2026, Provinsi Riau, diproyeksikan naik 5 persen.
  • Meski begitu, Disnaker Pekanbaru masih akan melakukan pembahasan dengan pihak terkait.
  • Tahun ini, besaran UMK bagi pekerja di Kota Pekanbaru Rp 3.675.937. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru, Provinsi Riau, diproyeksikan naik. 

Kenaikan upah Pekanbaru pada tahun 2026 diprediksi mengalami kenaikan sekitar lima persen dari UMK tahun 2025.

Meski begitu, pembahasan besaran UMK Pekanbaru tahun 2026 masih akan dilakukan pekan depan. 

Upah Minimum Kota (UMK) adalah upah minimum yang diberlakukan pada tingkat kabupaten atau kota. Bupati/wali kota akan mengusulkan nilai UMK kepada gubernur. 

Nantinya, gubernur akan mempertimbangkan usulan dari bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Dikutip dari situs resmi pemerintah Pekanbaru, besaran UMK bagi pekerja di Kota Pekanbaru tahun ini mencapai Rp 3.675.937. 

Sementara tahun depan, diprediksi adanya kenaikan sekira Rp 183 ribu.

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menekankan besaran UMK masih akan dibahas dengan anggota dewan pengupahan. 

"Nanti kita hitung, kan nanti melibatkan seluruh anggota dewan pengupahan," jelasnya, dikutip dari pekanbaru.go.id, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Buruh Ogah Terima Hitungan UMP 2026 dari Pemerintah, Kasih 3 Opsi, DKI Diminta Tetapkan Rp6 Juta

Pembahasan soal UMK Digelar Pekan Depan

Pekan depan, Disnaker bakal menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan untuk melakukan pembahasan awal tentang UMK tahun depan.

Jamal meyakini, masih ada waktu untuk proses pembahasan UMK. 

Saat ini, Jamal mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Tenaga Kerja (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker) terkait perumusan UMK tahun 2026. 

"Kalau sudah ada petunjuk, baru kami gelar rapat membahas UMK bersama dewan pengubahan," ungkapnya. 

Jamal berharap, petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja segera disampaikan. Apalagi ada batas waktu pengajuan UMK Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau.

"Maka rambu-rambu dari pemerintah pusat seperti apa dalam menyusun UMK, kita tunggu. Teknisnya bisa saja ada perubahan dibanding tahun lalu," imbuhnya. 

Selain itu, nantinya Pemerintah Provinsi Riau bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. 

Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. 

Besaran UMP bakal menjadi dasar menentukan besaran UMK di Pekanbaru.

Menurut Jamal, pemerintah kota hanya mengajukan usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Riau. Pengesahan UMK akan dilakukan oleh Gubernur Riau.

"Kita bahas dan susun, lalu kita sampaikan ke provinsi. Setelah itu dibuat SK oleh Gubernur Riau," terangnya lagi. 

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan keputusan mengenai UMP Riau belum dapat dipastikan karena masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

Begitu pun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang masih dalam pembahasan.

"Kemarin sudah dibahas lewat zoom dari pusat, ini baru sekali, biasanya tiga kali, masih belum putus, kalau sudah ada keputusannya pasti kami sampaikan," kata Roni dalam wawancara, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan UMP 2026, Ini Alasannya

Kemenaker Belum Memastikan Besaran UMP 2026

Besaran kenaikan upah minimum tahun depan menjadi salah satu kabar yang ditunggu-tunggu kalangan pekerja. 

Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.

Sementara pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025), dilansir TribunCirebon.com.

Kenaikan UMK Riau 2024-2025 dari Tertinggi ke Terendah

Kota Dumai
• UMK 2024: Rp 3.867.295,41 
• UMK 2025: Rp 4.118.669,61 
• Kenaikan: Rp 251.374,20 

Kabupaten Bengkalis
• UMK 2024: Rp 3.693.540,24 
• UMK 2025: Rp 3.933.620,36 
• Kenaikan: Rp 240.080,12 

Kabupaten Indragiri Hulu
• UMK 2024: Rp 3.477.188,91 
• UMK 2025: Rp 3.703.206,19 
• Kenaikan: Rp 226.017,28 

Kota Pekanbaru
• UMK 2024: Rp 3.451.584,95 
• UMK 2025: Rp 3.675.937,97 
• Kenaikan: Rp 224.353,02 

Kabupaten Kampar
• UMK 2024: Rp 3.412.764,06 
• UMK 2025: Rp 3.634.593,72 
• Kenaikan: Rp 221.829,66

Kabupaten Siak
• UMK 2024: Rp 3.465.930,75 
• UMK 2025: Rp 3.691.216,25 
• Kenaikan: Rp 225.285,50 

Kabupaten Pelalawan
• UMK 2024: Rp 3.395.359,03 
• UMK 2025: Rp 3.616.057,35 
• Kenaikan: Rp 220.698,32

Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
• UMK 2024: Rp 3.467.414,80 
• UMK 2025: Rp 3.692.796,76 
• Kenaikan: Rp 225.381,96

Kabupaten Rokan Hilir
• UMK 2024: Rp 3.332.223,92 
• UMK 2025: Rp 3.548.818,47 
• Kenaikan: Rp 216.594,55

Kabupaten Rokan Hulu
• UMK 2024: Rp 3.360.920,76 
• UMK 2025: Rp 3.579.380,61 
• Kenaikan: Rp 218.459,85

Kabupaten Indragiri Hilir
• UMK 2024: Rp 3.337.769,00 
PPID Riau
• UMK 2025: Rp 3.508.776,22 
• Kenaikan: Rp 171.007,22

Kabupaten Kepulauan Meranti
• UMK 2024: Rp 3.294.625,00 
• UMK 2025: Rp 3.508.776,22 
• Kenaikan: Rp 214.151,22 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Prediksi UMK di Wilayah Ciayumajakuning jika Naik 10,5 Persen, Terendah Rp 2,4 juta dan TribunPekanbaru.com dengan judul Daftar Kenaikan UMK di Riau pada 2025, Tertinggi Dumai Disusul Bengkalis, Bagaimana 2026 Nanti?

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunCirebon.com/Sartika Harun)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved