Kamis, 20 November 2025

Ibu Bendahara Desa Korupsi Rp2,1 M untuk Main Kripto di Kutim, Viral Petugas Tutupi Wajah Tersangka

Ibu bendahara desa korupsi dana desa Rp1,2 miliar untuk main kripto di Kutai Timur (Kutim).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase: Instagram @kejari_kutim
KORUPSI DANA DESA - Tangkap layar video viral bendahara Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, yang korupsi dana desa Rp2,1 miliar untuk main kripto. 
Ringkasan Berita:
  • Bendahara Desa Bumi Etam, Kutai Timur berinisial J ditetapkan tersangka korupsi dana desa senilai Rp2,1 miliar yang digunakannya untuk bermain kripto.
  • Modus J adalah memalsukan tanda tangan kepala desa dan menyelewengkan dana APBDes serta SiLPA 2024, antara lain untuk pengadaan 15 motor RT yang tidak pernah terealisasi.
  • J kini ditahan 20 hari di Rutan Polres Kutim sejak 5 November 2025 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Tipikor.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu bendahara desa terlibat kasus dugaan korupsi dilaporkan terjadi di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Pelaku berinisial J nekat korupsi dana desa sebanyak Rp2,1 miliar.

Mirisnya lagi, J menggunakan uang tersebut untuk main kripto alias mata uang digital.

Video penetapan J sebagai tersangka viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @fakta.indo, pada Selasa (18/11/2025).

Pada awal rekaman tampak J digiring dari gedung Kejaksaan Negeri Kutai Timur ke mobil tahanan.

J hendak dipindahkan ke rutan untuk ditahan.

Para awak media yang sudah menunggu langsung menyorot J.

Ada seorang petugas dari Kejari Kutim berusaha menutupi wajah tersangka memakai stopmap.

Hingga hari ini, video penangkapan J telah ditonton lebih dari 517 ribu kali.

Baca juga: Diduga Kemplang Dana Desa, Kades di Wonogiri Jadi Tersangka dan Buron, Segera Dinonaktifkan

Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mempertanyakan alasan petugas menutupi wajah tersangka.

"Muka ditutupi sama map… memang prosedurnya mbawa calon tersangka seperti itu? atau bisa minta “rekues khusus”…," tulis akun @ulut_retro.

Ada juga warganet yang menyayangkan kelakukan dari J.

Tidak sepantasnya uang untuk dana pembangunan desa malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kelas Bendahara Desa aja maen nya Kripto, gimana level yang lebih tinggi.....?? Kalo kita mah maen nya Roblox aja lah," timpal akun @emmanuelalvino_maisara.

Informasi tambahan, video penangkapan J diambil pada Rabu (5/11/2025).

Namun, videonya baru viral sekarang.

Awal Terbongkar

Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A F Tambunan mengungkap awal terbongkarnya kasus yang menjerat J.

Semua bermula ketika pemerintah desa menganggarkan pengadaan 15 sepeda motor untuk para ketua RT.

J sebetulnya sudah mencairkan uang Rp332 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Akan tetapi motor yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Aksi J tidak berhenti di situ, ia juga menilap dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebanyak Rp1,7 miliar.

"J juga menyelewengkan uang pajak dengan rincian PPn, sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 Juta dan Pajak Daerah sebesar Rp1,5 Juta. Sehingga total uang yang digunakan oleh J sebesar lebih dari Rp2,1 miliar," urai Michael, dikutip dari TribunKaltim.com.

Jumlah total uang yang diselewengkan mencapai Rp2.113.959.461.

Adapun modus J dengan memalsukan tanda tangan kepala desa.

Tersangka kemudian melakukan pencarian dana dari tanggal 21 Januari hingga 13 Februari 2025.

Baca juga: Modus Bendahara Desa Petir Gondol Dana Desa: Dikirimkan ke Staf hingga Rekening OB yang Meninggal

Nasib J Sekarang

Kejari Kutim bekerja keras mengusut kasus ini.

Total ada 30 orang dimintai keterangan sebelum penetapan J sebagai tersangka.

Saksi berasal dari perangkat desa, pejabat kecamatan, serta dua orang ahli turut didatangkan.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

J sudah ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan terhitung 5 November 2025.

J kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur serta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara," tegas Michael.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aparatur Desa Bumi Etam Kutim Ditahan Kejari, Terjerat Dugaan Korupsi APBDes Rp2,1 Miliar

(Tribunnews.com/Endra)(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved