Kamis, 20 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Sosok Gulang Winarno, ASN Ponorogo Gugat Sugiri Sancoko yang Jadi Tersangka KPK, Tuntut Rp1 M

ASN Ponorogo bernama Gulang Winarno mengajukan gugatan terhadap Sugiri Sancoko yang kini jadi tersangka KPK.

KOMPAS.COM/SUKOCO
GUGAT SUGIRI SANCOKO - Foto mantan Kepala DLH Ponorogo, Gulang Winarno. Gulang mengajukan gugatan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terkait mutasinya dari Kepala DLH menjadi staf Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sidang yang sudah memasuki tahap kedua pada Rabu (19/11/2025) ini, sedang bergulir di PN Ponorogo. Gulang mengajukan gugatan karena menilai SK mutasinya cacat hukum. 
Ringkasan Berita:
  • KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
  • Kini, Sugiri digugat mantan anak buahnya perihal mutasi jabatan.
  • Gugatan itu diajukan ASN Ponorogo bernama Gulang Winarno.

TRIBUNNEWS.com - Di tengah kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, digugat mantan anak buah.

Sugiri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (9/11/2025).

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ponorogo yang menggugat Sugiri adalah Gulang Winarno.

Sidang yang sudah memasuki tahap kedua pada Rabu (19/11/2025) itu bergulir di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Gugatan itu diajukan Gulang buntut mutasi yang dilakukan Sugiri terhadapnya, dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Gulang dimutasi karena disebut bermain politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

Baca juga: Sugiri Sancoko Tersangka KPK, Warga Ponorogo Justru Gelar Doa Bersama: Rakyat Merindukanmu

Atas hal itu, Gulang menilai Surat Keputusan (SK) mutasinya cacat hukum.

Sebab, tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa atas dugaan Gulang bermain politik.

Dalam tuntutannya, Gulang mengajukan ganti rugi hingga Rp1 miliar.

"Di situ tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan  itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum," jelas kuasa hukum Gulang, Siswanto, Rabu (19/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

"Materialnya adalah Rp1.000.000.001 atau 1 Miliar 1 rupiah. Untuk imaterialnya Rp186 juta," imbuhnya.

Gulang diketahui juga menggugat pihak lain selain Sugiri, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo nonaktif, Agus Pramono; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo; serta Inspektorat.

Sosok Gulang Winarno

Gulang Winarno saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Dikutip dari ppid.ponorogo.do.id, nama lengkap Gulang beserta gelarnya adalah Gulang Winarno, SH., MM.

Dilihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), Gulang lahir pada 25 Juli 1973, yang artinya saat ini ia berusia 52 tahun.

Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 1996.

Sebelum menjadi staf Dinas Perpustakaan dan Arsip, Gulang adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia dimutasi dari jabatan Kepala DLH pada Maret 2025, karena dituduh tidak netral ketika Pilkada 2024.

Gulang sempat mengajukan surat sanggahan, namun ditolak.

"Sanggahan itu dilayangkan pada Selasa , 4 Maret 2025 lalu."

"Bupati berkenan menjawab agar ada kepastian hukum di tanggal 5 sudah ada jawaban Bapak Bupati intinya sanggahan tidak dapat diterima dan ditolak," jelas Henry Sutrisno yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Pinorogo, Jumat (7/3/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka

Diketahui, Gulang menjabat sebagai Kepala DLH sejak 2022.

Sebelumnya, ia merupakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Harta Kekayaan Gulang Winarno

Gulang Winarno terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024, saat masih menjabat sebaagai Kepala DLH.

Ia tercatat memiliki harta hingga Rp890 juta.

Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp540 juta sebab Gulang berutang sebanyak Rp350 juta.

Gulang diketahui mempunyai dua bidang tanah dan bangunan yang semuanya berada di Ponorogo dengan nilai Rp450 juta.

Ia juga memiliki dua mobil dan dua motor yang nilainya sebesar Rp410 juta.

Berikut rincian harta kekayaan Gulang, menurut elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 450.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/400 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, Rp. 100.000.000

2. Tanah Seluas 2.800 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, Rp. 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 410.500.000

1. MOBIL, ISUZU STATION WAGON Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000

3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 290.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 890.500.000

III. HUTANG Rp. 350.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 540.500.000

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved