Kamis, 20 November 2025

AKBP Basuki Dipatsus usai Langgar Etik, Terbukti Tinggal bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas

AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Penulis: Nuryanti
Polda Jateng via TribunJateng.com
AKBP BASUKI DIPATSUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Lalu, keluarga korban bertanya-tanya mengapa polisi tersebut tak muncul di rumah sakit ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi. 

"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," tambah Tiwi.

Baca juga: AKBP B Diamankan Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang di Hotel, Masih Jalani Pemeriksaan

Tiwi juga menjelaskan, korban tidak memiliki riwayat penyakit tertentu selama tinggal di Kota Semarang.

"Korban dari dulu kelihatan sehat tidak ada tanda-tanda sakit tertentu," ungkapnya.

Di sisi lain, tim forensik telah menyelesaikan autopsi jenazah DLL.

Polisi juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.

Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Raf/Iwan Arifianto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved