Sabtu, 22 November 2025

Dosen Untag Semarang Meninggal

Karier Moncer AKBP Basuki di Ujung Tanduk Jelang Pensiun, Terancam PTDH Buntut Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki memiliki karier yang moncer sehingga ia berhasil menyandang pangkat perwira menengah (Pamen) Polri.

Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng
KARIER AKBP BASUKI - Kolase foto Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Foto bagian kiri memperlihatkan AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), sedangkan foto bagian kanan memperlihatkan Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Karier moncer AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk menjelang pensiun karena terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) imbas meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Senin (17/11/2025). 

Akan tetapi, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.

Pangkat Basuki adalah AKBP, biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota non-kota besar.

Lambang pangkat yang disandangnya yaitu 2 bunga melati emas.

Pangkat ini setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.

Dari foto yang beredar, pada tanda pangkat AKBP Basuki terdapat lis bingkai merah.

Itu mendakan bahwa AKBP Basuki merupakan pemimpin yang memegang kendali komando, sehingga mampu mengerahkan pasukannya.

Tidak mudah sebagai seorang anggota polisi untuk mencapai pangkat AKBP, baik bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau bukan, seperti lulusan Bintara atau Tamtama.

Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.

Ditambah juga dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.

Baca juga: Kata Rekan soal Hubungan Dosen Untag yang Tewas dengan AKBP Basuki, Sempat Beri Peringatan

Maka, penghasilan AKBP Basuki per bulannya ditaksir Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300.

Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.

Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.

Basuki tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

AKBP Basuki juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.

Akan tetapi, tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadinya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved