Berita Viral
Advokat Kritik RS yang Tolak Pasien Ibu Hamil di Papua & Minta Uang Muka: Bisa Jadi Bukti Kelalaian
Adovkat mengatakan rumah sakit yang menolak pasien ibu hamil di Papua karena alasan kamar penuh itu tidak bisa bebas dari tanggung jawab hukum.
Menurut Subhan, rumah sakit yang menolak karena alasan kamar penuh itu tidak bisa bebas dari tanggung jawab hukum.
"Biasanya kita temukan rumah sakit menggunakan alasan adanya ruang rumah sakit yang penuh ataupun tidak adanya dokter di tempat, pada kasus ini sebenarnya tidak bisa secara otomatis membebaskan pihak rumah sakit dari tanggung jawab secara hukum," katanya.
Kata RS Bhayangkara
Sementara dari pihak RS Bhayangkara sebelumnya membantah bahwa mereka meminta uang muka tersebut.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, mengatakan pihaknya hanya memberikan edukasi kepada keluarga pasien karena kamar penuh dan tidak bisa pindah kelas.
"Kami tidak pernah bicara ke pasien kalau mau dioperasi bayar Rp3 juta, kalau mau dioperasi bayar Rp4 juta, yang kami lakukan adalah mengedukasi karena PBI kamarnya penuh tidak bisa pindah kelas, karena itu peraturan pemerintah, ini bisanya pasien umum. SOP sudah kami laksanakan," jelasnya lewat panggilan telepon, Jumat (21/11/2025), dikutip dari Tribun-Papua.com.
Rommy juga menegaskan, RS Bhayangkara sebagai rumah sakit Polri tidak pernah meminta uang kepada pasien.
"Kenapa Dinas Kesehatan menyalahkan kami, Yowari menyalahkan kami, menolak pasien dan meminta uang sebelum melakukan tindakan. Ini perlu diluruskan kami tidak mungkin melakukan itu. Kalau memang pasien dalam kondisi darurat, kenapa pasien tidak bisa dilayani dengan cepat dari Yowari," ujarnya.
Selain itu, RS Bhayangkara juga menjelaskan bahwa pasien datang ke rumah sakit tanpa melalui sistem Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi.
Rommy pun menanyakan kenapa RSUD Yowari tidak memakai sistem rujukan terpadu yang sudah diwajibkan jika akan merujuk pasiennya.
Sebab, menurutnya, pasien yang langsung dirujuk itu bisa berisiko karena rumah sakit rujukannya tidak mengetahui pasti keadaan pasien, mengonsumsi obat apa saja, diagnosanya seperti apa, sudah dapat perawatan apa, tetapi ini tidak dilakukan oleh RSUD Yowari.
Setelah ditolak di Rumah Sakit Dian Harapan dan RSUD Abepura, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Hanya kami yang memeriksa Tanda-Tanda Vital (TTV) pasien, pada saat keluarga mendaftar," ujarnya.
Rommy menjelaskan pasien merupakan anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3, dimana peraturan BPJS Kesehatan tertulis bahwa pasien PBI Kelas 3 tidak dapat naik kelas. Petugas kemudian melakukan edukasi peraturan, apabila pasien dirawat maka masuk dalam aturan pasien umum.
"Apakah kalau kami mematuhi peraturan dari pemerintah kami salah? Sekarang siapa yang mau disalahkan, Bhayangkara kah?" tanya dia lewat panggilan telepon Jumat (21/11/2025).
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Tribun-Papua.com, dari pemaparan keluarga korban, Irene mulai mengalami rasa sakit hebat pada dini hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Irene-Sokoy-meninggal-duniaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.