Berita Viral
Advokat Kritik RS yang Tolak Pasien Ibu Hamil di Papua & Minta Uang Muka: Bisa Jadi Bukti Kelalaian
Adovkat mengatakan rumah sakit yang menolak pasien ibu hamil di Papua karena alasan kamar penuh itu tidak bisa bebas dari tanggung jawab hukum.
Ringkasan Berita:
- Pihak rumah sakit disebut tidak boleh menolak pasien dan meminta uang muka pembayaran saat kondisi gawat darurat
- Secara etik dan yuridis, rumah sakit minimal wajib melakukan pengecekan dan mengatur rujukan benar-benar efektif, jadi bukan hanya sekadar menolak atau memulangkan pasien saja
- Rumah sakit yang menolak karena alasan kamar penuh tidak bisa bebas dari tanggung jawab hukum
TRIBUNNEWS.COM - Advokat di MSP Law Office, Muhammad Subhan, mengkritik rumah sakit yang menolak pasien ibu hamil di Papua, Irene Sokoy, karena alasan kamar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas III penuh.
Sebelumnya, Irene dan bayi yang dikandungnya itu harus meregang di dalam perjalanan menuju rumah sakit, setelah bolak-balik dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari ke RSUD Abepura, kemudian ke RSUD Dian Harapan, ke RS Bhayangkara, dan ke RS Dok II Jayapura.
Namun, saat perjalanan ke rumah sakit terakhir, nyawa Irene dan bayi di kandungannya tidak tertolong.
Irene ditolak oleh 4 rumah sakit itu karena alasan ketiadaan dokter, tidak ada penanganan darurat, dan ketidakmampuan sistem atau fasilitas di rumah sakit.
Bahkan, disebutkan bahwa di RS Bhayangkara, Irene yang terdaftar sebagai peserta BPJS tidak bisa segera ditangani karena alasan ruang untuk BPJS kelas III penuh dan hanya tersedia ruang VIP, tetapi pasien harus membayar uang muka sebesar Rp4 juta.
Subhan pun menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur secara jelas bahwa kewajiban utama dari rumah sakit dan tenaga medis di dalam kasus gawat darurat adalah memberikan pertolongan pertama dan pelayanan kegawatdaruratan tanpa adanya diskriminasi.
Kemudian mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan yang mengakibatkan kematian.
Oleh karena itu, Subhan mengatakan bahwa pihak rumah sakit seharusnya tidak boleh menolak pasien dan meminta uang muka pembayaran saat kondisi gawat darurat.
Pihak keluarga korban sebelumnya mengaku dimintai uang muka sebesar Rp4 juta oleh RS Bhayangkara sebelum memberikan tindakan medis, padahal pasien dalam kondisi gawat darurat.
Akan tetapi, keluarga korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga tidak ada tindakan medis yang dilakukan di IGD, hingga kemudian diarahkan untuk rujuk ke RS Dok II Jayapura dan berakhir Irene dan bayinya meninggal dunia di perjalanan.
"Pihak rumah sakit juga harusnya mengesampingkan urusan administrasi yang mengakibatkan tertundanya pelayanan kesehatan," ucapnya saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews dalam program Kacamata Hukum, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Ibu Hamil di Papua Tewas Usai Ditolak RS, Begini Respons Rumah Sakit dan Gubernur Papua
"Di dalam Undang-Undang Kesehatan itu menyatakan bahwa di dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dan tidak boleh menjadikan urusan administrasi
sebagai hambatan ataupun adanya kekurangan di dalam prasarana internal rumah sakit sehingga menunda terjadinya pelayanan yang mengakibatkan kematian di dalam kasus ini," papar Subhan.
Subhan mengatakan, secara etik dan yuridis, rumah sakit minimal wajib melakukan pengecekan dan mengatur rujukan benar-benar efektif, jadi bukan hanya sekadar menolak atau memulangkan pasien saja.
Apalagi, katanya, Irene sudah bolak-balik empat rumah sakit dan ketika menuju pada rumah sakit rujukan kelima, korban meninggal dunia di dalam perjalanan tanpa adanya tindakan medis yang dilakukan oleh rumah sakit.
"Jika rumah sakit juga beralasan penuh tanpa adanya tindakan awal dan tanpa adanya rujukan yang terstruktur sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa, maka alasan tersebut justru dapat menjadi bukti awal adanya kesalahan, kelalaian, ataupun administrasi yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan sebenarnya," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Irene-Sokoy-meninggal-duniaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.