Kamis, 4 Juni 2026

Dosen Untag Semarang Meninggal

Sudah 8 Hari Belum Ada Tersangka: AKBP Basuki Masih Saksi Kunci, Istrinya Ikut Terseret

8 Hari Berlalu AKBP Basuki Belum Tersangka, Malah Istrinya Ikut Terseret Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang.

Tayang:
Tribunnews.com/TribunJateng.com/iwan Arifianto/Kolase Istimewa
BELUM ADA TERSANGKA - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kepolisian melakukan evakuasi mayat DLL, dosen mudan Untag. 8 Hari Berlalu AKBP Basuki Belum Tersangka, Malah Istrinya Ikut Terseret Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang. 

Bahkan menurut kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, dosen Levi sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) AKBP Basuki.

"Jelas pelanggaran, perwira menengah yang masih punya keluarga kemudian memasukan wanita masih bujangan di KK-nya. Orang penegak hukum kok," katanya.

Alibinya Levi dimasukkan ke KK Basuki agar mudah mengurus perpindahan KTP dari Purwokerto ke Semarang.

"Kalau memang mau bantu supaya mudah ada domisili di Semarang kan bisa KK tersendiri, kan boleh," kata Petir.

Tapi AKBP Basuki justru memasukkan Levi bersama istri dan anaknya.

"Kenapa kok KK-nya itu AKBP B, istrinya, anaknya, terus baru itu (Levi)," katanya.

Dalam KK status Levi sebagai keluarga lain.

"Hubungan keluarganya itu family lain," katanya. 

 

AKBP Basuki hanya Tersandung Pelanggaran Kode Etik

AKBP Basuki sementara ini hanya tersandung kasus pelanggaran kode etik dan masih diperiksa soal dugaan pidana dalam kasus kematian dosen kasus kematian dosen muda Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). 

Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng ini tersandung kasus menjelang dua tahun dirinya pensiun dari kepolisian.

"Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Kasus Dosen Untag: Sudah Ada LP pada AKBP Basuki, Dikenakan Pasal Kelalaian yang Sebabkan Kematian

Dalam sidang kode etik, lanjut Kombes Pol Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang mana merupakan pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran perilaku di masyarakat.

"Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH (dipecat)."

"Kami lihat nanti putusan dari hakim sidang kode etiknya," katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved