Banjir Bandang di Sumatera
10 Perusahaan Pemegang Konsesi Terluas yang Izinnya Dicabut Prabowo, Jadi Penyebab Banjir Sumatra
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Berikut 10 perusahaan dengan konsesi terluas.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
- Khususnya terkait penyebab banjir yang terjadi di Pulau Sumatra akhir November 2025 lalu.
- Dari 28 perusahaan itu, 10 di antaranya pemegang konsesi terluas.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, utamanya penyebab banjir yang terjadi di Pulau Sumatra akhir November 2025 lalu.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Presiden Prabowo diketahui mengatensi langkah penertiban kawasan hutan setelah bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra.
Sementara itu, ada 10 perusahaan pemegang konsesi terluas yang izinnya dicabut Prabowo.
Konsesi merupakan pemberian hak atau izin oleh pemerintah atau pihak berwenang kepada individu atau badan usaha untuk mengelola, mengeksploitasi, atau menyediakan layanan tertentu terkait fasilitas umum atau sumber daya alam (seperti tambang, hutan, pelabuhan) dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat dan kompensasi yang telah disepakati.
10 Perusahaan Pemegang Konsesi Terluas
1. PT Sumatera Riang Lestari
Perseroan Terbatas (PT) Sumatra Riang Lestari memiliki izin terluas yakni 173.971 hektare.
PT Sumatra Riang Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya mengelola hutan tanaman industri.
Perusahaan ini berbasis di Pekanbaru, Riau.
Baca juga: 5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022
2. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
PT Toba Pulp Lestari Tbk memiliki izin seluas 167.912 hektare.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri pul yang berbasis di Sumatra Utara.
PT Toba Pulp Lestari Tbk didirikan pada 1983 dan dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto.
3. PT Gunung Raya Utama Timber
PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) memiliki total izin seluas 106.930 hektare.
Perusahaan ini didirikan pada 3 Juni 1978.
Sejak 20 Juni 1997 PT Gunung Raya Utama Timber menjadi anak perusahaan Mujur Group dengan kantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan ini sempat memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam (IUPHHK-HA), tetapi kini izinnya dicabut oleh Prabowo.
4. PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Aceh Nusa Indrapuri memiliki konsesi seluas 97.905 hektare.
Perusahaan ini didirikan pada 1993 di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Perseroan Terbatas ini mengklaim sebagai perusahaan agroforestri terpadu untuk menciptakan transformasi positif di sektor agroforestri di Indonesia.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan PT Aceh Nusa Indra Puri pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tahun 2022.
PT Aceh Nusa Indrapuri kembali mendapatkan izin pada 2023 dengan luas konsesi bertambah menjadi 97.507 hektare, dari sebelumnya 51.205 hektare sesuai dengan SK.95/Kps-II/1997 tanggal 17 Februari 1997 jo SK.319/Menhut- II/2004 tanggal 27 Agustus 2014 jo SK.131/MENLHK-II/2015 tanggal 04 Mei 2015 jo SK.261/Menlhk/Setjen/HPL.0/4/2019 tanggal 1 April 2019.
5. PT Teluk Nauli
PT Teluk Nauli memiliki total izin seluas 83.143 hektare di Nias Selatan, Sumatra Utara.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi kayu ini didirikan pada 1973.
6. PT Minas Pagai Lumber
PT Minas Pagai Lumber memiliki konsesi seluas 78.000 hektare yang berada di Sumatra Barat.
Perusahaan ini bergerak di bidang kehutanan, khususnya pemanfaatan hasil hutan alam.
PT Minas Pagai Lumber ini menjalankan bisnis berupa penebangan, pengolahan, hingga transportasi kayu gelondongan.
7. PT Anugerah Rimba Makmur
PT Anugerah Rimba Makmur memiliki total izin usaha seluas 49.629 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Perusahaan ini bergerak pada pemanfaatan hutan tanaman industri.
8. PT Salaki Summa Sejahtera
PT Salaki Summa Sejahtera memiliki total izin seluas 47.605 hektare di Pulau Siberut, Sumatra Barat.
Perusahaan ini bergerak di sektor kehutanan industri kayu.
9. PT Sumatera Sylva Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari memiliki total izin seluas 42.530 hektare di Rokan Hulu, Riau.
Perusahaan ini mengelola lahan hutan tanaman kayu untuk industri pulp dan kertas.
10. PT Multi Sibolga Timber
PT Multi Sibolga Timber memiliki total izin seluas 28.670 hektare di Sumatera Utara.
Perusahaan ini bergerak pada sektor kehutanan dan perkayuan.
Baca juga: 8 Perusahaan di Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo, Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Ada PT Inang Sari
Prabowo Bentuk Satgas PKH
Melansir ksp.go.id, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare.
Perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkap Menteri Pras.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Rakli/Febri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hutan-Adat-Indonesia-Warisan-Alam-dalam-Genggaman-Kearifan-Lokal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.