Senin, 11 Mei 2026

Dosen Untag Semarang Meninggal

Babak Baru Tewasnya Bu Dosen Levi, AKBP Basuki Segera Disidang, Ditahan 20 Hari di Lapas Semarang

Kasus tewasnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang memasuki babak baru, segera disidang.

Tayang:
HO/IST/Istimewa/KEJARI KOTA SEMARANG/Tribunnews.com/Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng/Kolase via Tribun Jateng
AKBP BASUKI DITAHAN - Mantan perwira polisi AKBP Basuki keluar dari mobil mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol plastik putih, dan digiring petugas menuju Lapas Kelas I Semarang, Jumat (13/2/2026) siang. Dia ditahan seusai kasus dugaan penelantaran dan kelalaian yang menewaskan seorang dosen dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, 

“Setelah kami periksa, semuanya dinyatakan lengkap dan komplit sehingga dilakukan penahanan,” ujar dia.

Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban, obat-obatan, serta visum et repertum yang menjadi dasar pembuktian medis dalam perkara ini.

 

AKBP Basuki Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dia disangkakan melanggar Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf b tentang penelantaran orang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Sarwanto.

 

Keluarga Korban Lega, AKBP Basuki Segera Disidang, Kasus Tidak Dipeti es-kan

Penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir menilai, pelimpahan perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum akhirnya berjalan ke tahap yang lebih terang. 

Dia menyebut, keluarga korban selama ini menunggu kepastian bahwa perkara tersebut benar-benar ditangani secara serius.

“Kami menyambut baik langkah kejaksaan yang langsung melakukan penahanan." 

"Terus terang saya merasa plong dan keluarga korban lebih lega karena kasus ini ditindaklanjuti dan tidak dipeti es-kan,” ujar Zainal Petir.

BELUM ADA TERSANGKA - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kepolisian melakukan evakuasi mayat DLL, dosen mudan Untag. 8 Hari Berlalu AKBP Basuki Belum Tersangka, Malah Istrinya Ikut Terseret Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang.
BELUM ADA TERSANGKA - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kepolisian melakukan evakuasi mayat DLL, dosen mudan Untag. 8 Hari Berlalu AKBP Basuki Belum Tersangka, Malah Istrinya Ikut Terseret Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/iwan Arifianto/Kolase Istimewa)

Menurut dia, perkara yang melibatkan mantan aparat penegak hukum tersebut telah menjadi perhatian publik, sekaligus bagaimana proses penindakannya berjalan.

Karena itu, dia berharap persidangan nantinya dapat mengungkap seluruh fakta secara terbuka.

“Selain menyangkut keluarga korban, ini juga soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum." 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved