Rabu, 15 April 2026

Pemilik Pabrik Mi di Boyolali Campur 1 Liter Formalin ke Dalam Setiap 100 Kg Mi Basah

Praktik produksi mie basah berformalin di Boyolali ini dibongkar setelah adanya laporan masyarakat.

Penulis: Erik S
Tribunnews.com/TribunSolo.com/TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
MI BERFORMALIN - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan petugas menunjukkan tekstur mi basah barang bukti saat ungkap kasus produksi mi berformalin di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026) sore. Kasus itu mengungkap praktik produksi mi yang dicampur formalin di Boyolali dengan kapasitas hingga 1–1,5 ton per hari yang diduga telah beredar ke sejumlah pasar di wilayah Solo Raya sejak 2019. 

Kepala Desa Mengaku Tak Tahu Produksi Mi Berformalin

Kepala Desa Cabeankunti, Khamid Winarti, mengatakan dia mengetahui ada pembuatan mi di salah satu rumah warganya, namun tidak menyadari jika mi tersebut mengandung formalin.

Dia juga mengaku tidak tahu jika pemilik rumah telah ditangkap pihak Polda Jateng.

"Dadi kula ki ya ngerti nek itu situ ada pembuatan mie. Ning kula ora ngerti kejadiannya seperti apa (Jadi saya tahu kalau di tempat itu ada pembuatan mie, tapi saya tidak tahu kejadiannya seperti apa)," ujar Khamid Winarti, saat ditemui di kantor desa.

Khamid menambahkan, baru pagi ini mengetahui adanya polisi yang datang ke rumah tersebut.

Menurutnya, desa tidak mendapat pemberitahuan terkait kasus ini.

"Jadi, kita tidak tahu menahu," imbuhnya.

Kepala desa mengakui pembuat mi tersebut merupakan warganya, namun tidak mengetahui kapan proses produksi dimulai maupun detail cara pembuatannya.

Pihak desa juga belum melakukan pengecekan ke lokasi, karena merasa tidak enak untuk mendatanginya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terbongkarnya Pabrik Mie Basah Berformalin di Boyolali, Beroperasi Sejak 2019, Edar di Solo Raya

dan

Rumah Produksi Mie Formalin di Cepogo Boyolali Terungkap, Kades Cabeankunti Kaget Ada Penggerebekan

Polisi Bongkar 2 Gudang Mi Berformalin di Boyolali: 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved