Senin, 8 Juni 2026

Kasus Perselingkuhan Anggota Polisi, Selingkuh dengan ASN hingga Polwan Digerebek di Hotel

Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota polisi di Jawa Timur ternyata pernah terjadi pada 2025 lalu. Terbaru ini terjadi di Nganjuk

Tayang:

"Ya (tidak ditahan) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan," ujar Iptu Huda.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Digerebek Keluarga Sendiri, Polisi & ASN di Nganjuk Terpergok Selingkuh, Mobil Dirusak dan dengan judul Sama-Sama Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Tak Ditahan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunjatim.com, Danendra Kusuma/Dya Ayu)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved