OTT KPK di Bea Cukai
KPK Geledah Rumah Heri Black dan Kontainer di Tanjung Emas, Endus Dugaan Perintangan Penyidikan
KPK geledah rumah Heri Black dan kontainer di Tanjung Emas, bongkar skandal suap impor Rp63,1 miliar.
Di dalamnya, KPK menemukan muatan berisi suku cadang (sparepart) kendaraan, yang merupakan komoditas dengan kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor).
Terkait rentetan temuan krusial dari penggeledahan di Semarang ini, KPK memastikan akan segera melakukan pemanggilan maraton untuk menelusuri kejahatan sistemik tersebut.
"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC," ujar Budi.
Serangkaian operasi penggeledahan ini merupakan langkah strategis KPK dalam membongkar skandal mafia impor bernilai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan fakta penyidikan, petinggi PT Blueray Cargo didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total aliran dana mencapai Rp 63,1 miliar.
Uang pelicin tersebut disinyalir sebagai jatah agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah, sehingga barang-barang impor ilegal bisa leluasa masuk ke wilayah Indonesia.
Kasus ini telah menyeret deretan petinggi DJBC, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.