Rabu, 3 September 2025

Polisi Periksa Roro Fitria sebagai Pelapor Berkait Kasus Pencurian yang Jerat Mantan ART

Dalam pemeriksaan, Roro Fitria menjelaskan kronologi dugaan pencurian hingga asal usul mantan ARTnya.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Roro Fitria ditemui di kawasan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Roro Fitria kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan polisinya terhadap mantan asisten rumah tangga (ART).

Sebelumnya Roro melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan mantan ARTnya di Polda Metro Jaya. Namun kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Roro Fitria menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporannya terhadap mantan ART ditemani oleh kuasa hukumnya Asgar H. Sjafri. 

"Alhamdulillah lancar BAP pertama pencurian perhiasan yang diduga art Nyai dan didampingi kuasa hukum Byai berjalan lancar," kata Roro Fitria di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

"Kami sudah buat membuat laporan, karena kami menduga keras bahwa ada art yang mengambil karena hanya ada satu pelaku di rumah itu," lanjut Asgar H.Sjafri.

Baca juga: Perhiasan Senilai Ratusan Juta Raib karena Dicuri ART, Roro Fitria akan Jalani Pemeriksaan Hukum

Dalam pemeriksaan, Roro menjelaskan kronologi dugaan pencurian hingga asal usul mantan ARTnya.

Kemudian Roro menerima 25 pertanyaan terkait dugaan pencurian mantan ARTnya.

"Berapa pertanyaan kurang lebih ada 25 pertanyaan. Kronologis, lalu yang diduga tersebut diduga sebagai apa aksesnya seperti apa, ada siapa aja yang di rumah, ngga boleh semua yaa," pungkasnya.

Diketahui, aktris Roro Fitria melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) atas kasus pencurian di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).

Diduga mantan ARTnya telah mengambil beberapa perhiasan berharga Roro Fitria senilai Rp300 juta.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan