Pengobatan Agus Korban Penyiraman Air Keras Tak Ditanggung BPJS, Kini Berharap dari Donasi
Farhat Abbas, kuasa hukum Agus, menyebut BPJS tidak bisa membiayai pengobatan mata Agus Salim, karena korban kejahatan.
Editor:
Willem Jonata
Tujuannya, agar uang donasi tersebut dipakai untuk berobat dan pengeluarannya diatur oleh yayasan.
Agus pun sempat meminta maaf kepada Novi.
Bahkan, Agus sadar jika bukan karena Novi, dirinya masih kesusahan berobat.
Namun, Agus justru berbalik arah, ia malah menyerang Novi dengan membuat laporan polisi.
Didampingi pengacara Farhat Abbas, Agus Salim resmi melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya, Sabtu (19/10/2024).
Laporan yang dibuat oleh Agus ini terkait dengan pencemaran nama baik.
Awalnya, pihak Agus akan melaporkan Novi atas kasus pemerasan.
Farhat menjelaskan, donasi itu dibuka dan langsung masuk ke rekening Agus.
Agus tidak pernah memberi kuasa kepada Novi untuk memasukkan dana tersebut ke rekening yayasan yang dikelola Novi.
Farhat pun memberi waktu kepada Novi untuk segera mengembalikan uang donasi milik Agus, yang kini berada di rekening yayasan milik sang YouTuber.
"Oleh karena itu, kita layangkan somasi dulu lah, karena awalnya kan ini semua pertemanan baik aja, niat baik."
"Kalau dia berani menguasai dana tersebut dalam waktu 3x24 jam dia tidak mengembalikan dana tersebut ke rekening Agus," terangnya.
Diwartakan TribunnewsBogor.com, Novi memutuskan menarik uang donasi pengobatan ke rekening yayasan karena merasa Agus telah menyalahgunakan sumbangan tersebut.
Sejak awal Novi telah menekankan, donasi itu diperuntukkan pengobatan Agus.
"Masalah tidak dilibatkan open donasi untuk pengobatan saya tekankan itu."
Sumber: Tribun Sumsel
Buntut Kematian Balita Akibat Cacingan, Pemerintah Ubah SOP BPJS Hingga Rujukan Puskesmas |
![]() |
---|
Mahasiswi di Sanggau Rasakan Manfaat Program JKN Sejak SD, Kini Tenang Saat Merantau |
![]() |
---|
Tak Perlu ke Kantor, Yayuk Nikmati Mudahnya Pindah Faskes via Mobile JKN |
![]() |
---|
Cacing Masuk ke Dalam Tubuh Manusia Lewat Sayur yang Tak Dicuci Bersih dan Ikan Mentah |
![]() |
---|
Kasus Balita Sukabumi Cacingan Tak Tercatat sebagai Peserta JKN, Ini Respons BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.