Nikita Mirzani Tersangka
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Isyaratkan Kliennya Dijebak, Tak Ada Pemerasan, Hanya Endorse
Fahmi Bachmid mengisyaratkan kliennya, Nikita Mirzani dijebak dalam penetapan status tersangka kasus pemerasan. Ungkap hanya endorse.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengisyaratkan kliennya dijebak dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan ini diungkapkan Fahmi menyusul status tersangka Nikita yang ditetapkan, Kamis (21/2/2025) sore.
Meski enggan menjelaskan secara gamblang, Fahmi mengisyaratkan kliennya dijebak dengan embel-embel endorsement.
"Di dalam peristiwa hukum itu ada sebab musabab, asal mula peristiwa. Peristiwanya itu dari mana asal mulanya," ungkapnya memulai kalimat, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra sama-sama tak mengenal pelapor, Reza Gladys.
"Seseorang tidak kenal, tiba-tiba ada orang lain menghubungi terus meminta sesuatu. Bagaimana ada niat (memeras), kenal tidak," imbuhnya.
Fahmi malah menemukan kejanggalan, bagaimana pelapor seolah mengatur hal ini.
"Jika memang ada persoalan ini (pemerasan), kenapa dia yang mengatur sendiri jadwalnya, cara membayarnya, dibayar dua kali setelah itu dia minta waktu. Memberitahukan kalau nanti bulan ini sudah selesai tolong sampaikan kami supaya kami membayar lagi," urainya.
"Terus bagaimana pemaksaannya, pengancamannya, semua dia yang memutuskan," tegas Fahmi heran.
Diungkapkan Fahmi, Nikita hanya menerima bayaran sebagai jasa endorsement.
"Niki sendiri menerima endorse diperpanjang tahun depan dan itu adalah kalimat daripada yang bersangkutan, tolong diingatkan ya nanti bulan November biar saya bayar lagi," ujarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Keluarga Vadel: Kalau Bersalah Ikuti Prosesnya
Fahmi sendiri mengantongi bukti chat WhatsApp.
"Ada di WA-nya," tandasnya.
Namun, disinggung soal kemungkinan Nikita dijebak, Fahmi memilih menutupinya.
"Saya tidak menanggapi karena nanti itu saya menyampaikan hal-hal yang terkait dengan proses pembelaan," sambung Fahmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.