Nikita Mirzani Tersangka
4 Fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Beri Pesan ke Musuh hingga Lolly Tulis Surat Jaminan
Inilah empat fakta penahanan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan TPPU, beri pesan pada para musuh hingga Lolly tulis surat jaminan
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya,
Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," tulis permohonan Lolly.
Kedua, Surat Pernyataan Penjamin berisi hal-hal yang Lolly jamin untuk Nikita Mirzani, di antaranya:
1. Tidak melarikan diri.
2. tidak menghilangkan barang bukti.
3. tidak mengulangi dengan tindakan pidana:
4. tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
5. siap mendatangkan tersangka atas nama ini saya Nikita Mirzani kapan saja intik proses hukum lebih lanjut.
6. Akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys, seorang bos produk skincare.
Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025) yang lalu. Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).
Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa hari ini. Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah Reza merasa terancam dan terpaksa mentransfer uang senilai Rp 2 miliar, serta memberikan tambahan uang tunai Rp 2 miliar lainnya, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian mencapai total Rp 4 miliar.
Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Bayu Indra Permana/ Abdul Qodir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.