Kamis, 11 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

4 Fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Beri Pesan ke Musuh hingga Lolly Tulis Surat Jaminan

Inilah empat fakta penahanan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan TPPU, beri pesan pada para musuh hingga Lolly tulis surat jaminan

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). 

Ia pun sedikit menggerakkan tubuhnya ketika bagian tubuhnya terkena tangan petugas, saat mengawal langkahnya masuk ke mobil tahanan, dengan suasana dikelilingi awak media.

3. Kalimat Nikita Mirzani untuk Para Musuh

Meski mengumbar senyum, Nikita Mirzani menyempatkan memberi pesan untuk para musuh yang memenjarakannya.

Ia bahkan menyebut baju oranye yang dikenakan padanya sesuai dengan keinginan orang-orang yang bermasalah dengannya.

"Sesuai kemauan lu," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani bahkan menunjukkan dirinya tetap santai ketika menghadapi kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

"Ya gimana? maunya gimana? Sans (santai)," ujar Nikita Mirzani.

Nikira Mirzani tak banyak berkomentar. Ia santai jalani kasus ini dan ingin perkaranya cepat selesai.

"Nggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya," ucap Nikita.

4. Lolly Buat Surat Jaminan

Selama proses penyelidikan, akun @nikitamirzanimawardi_172 masih sering melakukan update.

Termasuk postingan tulisan tangan putri sulungnya, Laura Maizena alias Lolly.

Terdapat dua surat yang ditandatangani Lolly di atas materai pada 24 Februari 2025.

Pertama, surat yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Lalu surat kedua berisi surat jaminan.

Surat pertama menerangkan permohonan agar Nikita Mirzani tidak ditahan.

Single parent menjadi alasan utama Lolly membuat surat pernyataan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan