Nikita Mirzani Tersangka
Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup, Sudah Periksa Saksi Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan penahanan Nikita Mirzani diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebritis Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys, Selasa (4/3/2025).
Setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada bos skincare itu, Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan.
Ketika keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani tersenyum saat bertemu awak media.
Saat ditanya dirinya harus ditahan, Nikita Mirzani mengaku santai menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.
"Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Sans (santai)" ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Nikita Mirzani menegaskan dirinya santai menjalani kasus ini dan ingin perkaranya cepat selesai.
"Enggak gimana-gimana. Biar cepat selesai masalahnya," jelas dia.
Lantas, apa kata pihak kepolisian?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan penahanan Nikita Mirzani diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, masih dari Wartakotalive.com.
Ade menuturkan, proses penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Nelangsa Tahu Sang Ibu Nikita Mirzani Ditahan, Lolly: Dia Single Parent, Satu-satunya Pencari Nafkah
Alasan penahanan Nikita Mirzani di antaranya yakni adanya bukti yang cukup dan setelah memeriksa saksi ahli.
Bukti tersebut di antaranya berupa 9 dokumen atau surat, serta barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta bukti hasil ekstraksi barang digital dari Nikita Mirzani dan Mail.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi."
"Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan," papar Ade Ary.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.