Jumat, 29 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup, Sudah Periksa Saksi Ahli

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan penahanan Nikita Mirzani diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. 

Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Reza Gladys serta produk miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Baca juga: Lolly Memohon Agar Ibunya Nikita Mirzani Tak Ditahan: Saya Belum Mampu Cari Nafkah Sendiri

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024, dengan tujuan bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima korban justru berupa ancaman.

Korban disebut diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut agar permasalahan tersebut tidak diungkap Nikita Mirzani ke media sosial.

Pada 14 November 2024, korban lalu mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu sesuai arahan terlapor Nikita Mirzani.

Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Selain pemerasan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan Polda Metro Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Atas Kasus Pemerasan

(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Nikita Mirzani Tersangka

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan