Nikita Mirzani Tersangka
Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup, Sudah Periksa Saksi Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan penahanan Nikita Mirzani diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Reza Gladys serta produk miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Baca juga: Lolly Memohon Agar Ibunya Nikita Mirzani Tak Ditahan: Saya Belum Mampu Cari Nafkah Sendiri
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024, dengan tujuan bersilaturahmi.
Namun, respons yang diterima korban justru berupa ancaman.
Korban disebut diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut agar permasalahan tersebut tidak diungkap Nikita Mirzani ke media sosial.
Pada 14 November 2024, korban lalu mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu sesuai arahan terlapor Nikita Mirzani.
Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Selain pemerasan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan Polda Metro Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Atas Kasus Pemerasan
(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.