Nikita Mirzani Tersangka
Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup, Sudah Periksa Saksi Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan penahanan Nikita Mirzani diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Lalu pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," lanjutnya.
Kata Nikita Mirzani kepada Musuh-musuhnya
Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM atau Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025) yang lalu.
Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).
Sementara, Nikita Mirzani dan asistennya baru memenuhi panggilan polisi pada Selasa (4/3/2025).
Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Nikita dijatuhi sekira 109 pertanyaan, sebelum akhirnya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Tersenyum Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Ungkap Kondisinya setelah Ditahan

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, kemeja oranye menempel di pundak Nikita, dan tak terpasang sempurna.
Nikita menunjukkan sikap tak biasa yang ditunjukkan tersangka pada umumnya.
Jika biasanya tersangka menunduk dan menutupi wajahnya serta tak mau bicara, Nikita justru melempar tawa dan senyum ke awak media.
Nikita bahkan menyebut baju oranye yang dikenakan padanya sesuai dengan keinginan orang-orang yang bermasalah dengannya.
"Sesuai kemauan lu," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Selasa.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atau RGP yang mengaku diperas Nikita Mirzani.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, seperti diberitakan Wartakotalive.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.