Rabu, 10 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Penjarakan Nikita Mirzani Jadi Langkah Bela Diri, Reza Gladys Jawab Kemungkinan Damai

Berhasil menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Reza Gladys sebut sebagai langkah untuk membela diri.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Kini Reza Gladys ungkap alasannya penjarakan Nikita demi bisa membela diri. 

Menurut Tommy, kasus tersebut adalah kasus serius karena menyangkut soal TPPU.

"Kalau kita melihat pasal pemerasan di sini dan pasal ancaman, sembilan tahun penjara. Dan TPPU di atas 15 tahun, umumnya bisa sampai 20 tahun penjara. Itu dijadikan pasal berlapis kan ini," terang Tommy dikutip YouTube Cumicumi pada Rabu (5/3/2025).

"Ini pasal berat kalo boleh dibilang, ini bukan pasal yang ecek-ecek atau ringan. Ini pasal yang cukup serius untuk seseorang disangkakan," tegasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Beri Sindiran Menohok: Aku Berduka, tapi Bohong

Lebih lagi, Tommy menyoroti masa lalu Nikita yang pernah berurusan dengan hukum.

Bahkan Nikita tercatat sebagai mantan narapidana.

Hal tersebut membuat pihak kepolisian semakin yakin menahan Nikita.

"Dia dulu pernah ada sejarah sebagai narapidana, dia punya catatan. Hal ini menjadi suatu pertimbangan juga pihak kepolisian."

"Catatan merah ini kan sudah pernah menjadi seorang narapidana. Ini menjadi pertimbangan seseorang segera dinaikkan tersangka apabila pasalnya juga memenuhi, cukup berat."

"Kalo dalam proses hukum, ancaman pidana di atas 10 tahun penjara cukup berat ya."

"Oleh karena itu (catatan masa lalu Nikita) menjadi salah satu analisa dan kebijakan bahkan tindakan dan perlakuan dari pihak berwenang untuk menahan sampai 20 hari ke depan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan