Jumat, 5 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dokter Oky Pratama Nangis Bantah Terlibat Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ungkap Posisinya

Dokter Oky Pratama disebut menangis membantah terlibat kasus Nikita Mirzani. Ungkap posisinya hanya perantara.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarok
BANTAH TERLIBAT KASUS - Dokter Oky Pratama, Richard Lee dan Ekles sepakat kerjasama edukasi masyarakat soal skincare ditemui di Jakarta Barat, Jumat (4/10/2024). Oky membantah terlibat kasus Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Oky Pratama menangis saat membantah dirinya terlibat kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani pada dokter Reza Gladys

Melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Oky menjelaskan posisinya dalam kasus ini. 

Diungkapkan Sunan, Oky hanya menjadi perantara saat Reza meminta untuk silaturahmi dengan Nikita. 

"Perlu diketahui teman-teman bahwa akibat dari kebaikannya, enggak enakannya dia sama teman-teman yang berseteru,  maka dia berusaha menjembatani," ujar Sunan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (9/3/2025). 

"Jadi saya garis bawahi ya, menjembatani, bukan ada niat lain-lain," tegasnya. 

Bahkan, saat mengurai ceritanya ke Sunan, ayah satu anak itu tampak menangis. 

"Itu dibuktikan tadi malam ya,  sampai keluar air mata sedikit," tambahnya. 

Kepada Sunan, Oky membantah turut menikmati uang Reza yang diberikan pada Nikita. 

"(Dia bilang) saya tidak pernah menikmati atau menerima apa pun atau meminta apa pun dari orang-orang yang berseteru," tandas Sunan menirukan ucapan Oky. 

Di sini, Oky hanya menjembatani Reza yang meminta bersilaturahmi dengan Nikita. 

"Jadi dia memang menjembatani,  udah ini mau ketemu,  mau silaturahmi, silakan kalian urus sendiri, gitu," seloroh Sunan. 

Baca juga: Anak-anak Nikita Mirzani Pikir Ibu Mereka Sedang Bekerja

Menurutnya, Oky hanya berada di posisi yang salah. 

"Jadi saya rasa, dokter Oky ini adalah seseorang yang baik tapi di tempat yang salah, di tempat orang yang sedang berseteru," pungkas Sunan. 

Fitri Salhuteru Minta Teman-teman Nikita Tak Meninggalkan

Fitri Salhuteru turut mengomentari perihal penahanan Nikita Mirzani.

Dalam unggahan terbarunya, Fitri meminta teman-teman dekat Nikita kini untuk tak meninggalkannya.

Apalagi, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra kini resmi ditahan dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan juga pencucian uang.

Mulanya, Fitri membagikan video kenangannya bersama Nikita di masa lalu ketika sang artis dipenjara.

Nampak di momen itu, Fitri selalu ada di sisi Nikita yang menghadapi proses hukum.

Fitri bahkan ikut naik di mobil tahanan untuk mendampingi Nikita yang terjerat sejumlah kasus hukum kala itu.

Terlihat Nikita juga menangis terharu dengan kesetiaan Fitri saat itu.

"Video ini sebagai pengingat kita semua dalam berteman. Mencari teman saat kita gembira itu mudah, mencari teman saat kita susah itu sulit. Mencari teman selalu bermasalah itu pun membawa kita dalam masalah," tulis Fitri menyertai unggahannya, dikutip Rabu (5/3/2025).

Ia lantas mengingatkan teman-teman Nikita kini untuk selalu berada di sisinya.

"Tapi yang membawa Niki dalam masalah, jangan kalian lari dari masalah ini. Setidaknya temani, jangan korbankan Niki dan Mail untuk kepentingan kalian semua," pinta Fitri.

Fitri sekaligus mengaku sudah memaafkan sikap Nikita selama ini.

Baca juga: Lolly Buat Surat Penjamin Agar Nikita Mirzani Tak Ditahan, Kuasa Hukum Reza Gladys: Siapa pun Berhak

"Sudah saya maafkan apa pun fitnahan kau Nik. Agar langkah kau tidak berat," terangnya.

Ibu tiga anak itu juga meminta Nikita agar belajar dari masalahnya kini.

"Setelah kau selesai menghadapi masalah ini, semoga banyak belajar agar kau tidak lupa diri lagi. Jika tidak dapat membalas kebaikan orang lain, setidaknya jangan keji," tutur Fitri bijak.

Diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan atas laporan Reza Gladys, Selasa (4/3/2025).

Pihak kepolisian diwakili Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan penahanan dan penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menegaskan bukti lengkap memperkuat penahanan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Adapun, polisi hanya membutuhkan dua kali pemeriksaan untuk menahan ibu tiga anak itu.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama saudari NM yang kedua saudara IM.

Kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/3/2025).

Dalam keterangannya, Ade menyebut Nikita dicecar dengan 109 pertanyaan selama pemeriksaan kedua.

Sementara untuk Mail, hanya 99 pertanyaan.

"Terhadap saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap tersangka saudara IM diajukan 99 pertanyaan," tambahnya.

Ade mengurai bukti-bukti cukup yang digunakan untuk menahan seteru Reza Gladys ini.

"Setelah didapatkan bukti yang cukup. Kemudian adanya barang bukti yang sudah disita, ada dokumen atau surat.

Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk, dan juga handphone. Kemudian ada barang bukti hasil ekstraksi barang digital," terangnya.

Baca juga: Belum Puas Nikita Mirzani Ditahan, Reza Gladys Ingin Satu Orang Lagi Jadi Tersangka, Ungkap Inisial

Tak hanya itu, polisi melibatkan saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan.

"Juga dilakukan pengembalian keterangan lima ahli dalam proses ini," tandasnya.

Penyidik turut memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi," tutur Ade.

Dari serangkaian proses ini, pihaknya meyakinkan bahwa penahanan Nikita sudah sesuai prosedur.

"Dari fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, hingga akhirnya proses kemarin berawal dari laporan, pendalaman gelar perkara, naik ke penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka.

Ada bukti cukup, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif, ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," tutup Ade.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan