Nikita Mirzani Tersangka
Belum Puas Nikita Mirzani Ditahan, Reza Gladys Ingin Satu Orang Lagi Jadi Tersangka, Ungkap Inisial
Reza Gladys belum puas dengan ditahannya Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Menurut sang kuasa hukum masih ada satu orang lagi yang jadi tersangka.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring, angkat bicara terkait ditahannya Nikita Mirzani atas laporannya.
Diketahui Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, rupanya pihak Reza Gladys masih belum puas dengan ditahannya Nikita dan Mail.
Pasalnya, masih ada satu orang lagi yang turut dilaporkan oleh Reza.
"Tidak lupa juga terhadap apa yang sudah kami laporkan terdahulu itu terkait tiga orang yang kami laporkan."
"Dan kami juga berharap agar tidak nanti hanya dua tersangka," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Mantra News, Rabu (5/3/2025).
Hal itu, kata Julianus, berdasar dari alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Adapun satu orang yang dimaksud Julianus yakni seorang yang berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.
"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka."
"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," bebernya.
Pihak Reza berharap yang menjadi tersangka dari laporannya tidak hanya dua orang.
Baca juga: Pihak Reza Gladys Buka Suara usai Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Beri Apresiasi untuk Polisi
"Kami berharap apa yang menjadi keterangan kami, apa yang menjadi harapan kami, dapat dilaksanakan oleh penyidik dengan ketentuan tidak hanya dua tersangka," tandasnya.
Julianus berdalih hal itu berdasar pada keinginan pihak Reza terkait penegakan hukum di Indonesia.
Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani, menurut Julianus, seharusnya ada tiga tersangka.
"Ini soal penegakan hukum. Jadi tidak mungkin juga terhadap peristiwa hukum yang kami sampaikan mulai tanggal 27 Oktober, 13 November, 14 November, 27 November tidak mungkin juga hanya dua orang yang menjadi tersangka."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.