Minggu, 10 Agustus 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Fachry Albar Terjerat Narkoba, Ahmad Albar Temui Anaknya di Tahanan: Semoga Direhabilitasi

Fachry Albar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis ganja, sabu-sabu, kokain dan alprazolam.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ANAK TERJERAT NARKOBA - Ahmad Albar buka suara mengenai anaknya, Fachry Albar yang tersandung kasus narkoba ketika ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). Ia berharap sang anak bisa mendapat rehabilitasi usai terjerat kasus tersebut. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah). 

Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Lalu, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan