Sabtu, 13 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Dinilai Sulit Dibuktikan, Ketelitian JPU Dipuji

Dugaan pemerasan Nikita Mirzani dianggap sulit dibuktikan. Ini penjelasan praktisi hukum yang juga memuji kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PEMBUKTIAN SULIT - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Kini, kasus Nikita Mirzani disebut sulit dibuktikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan pada Nikita Mirzani oleh Reza Gladys dinilai sulit dibuktikan.

Hal ini dinyatakan oleh praktisi hukum, Robertus Rani Lopiga saat dimintai keterangan mengenai kasus Nikita Mirzani yang tak kunjung P21.

Menurut Robertus, tudingan pemerasan yang dilayangkan pada Nikita Mirzani ini memang sulit dibuktikan.

"Pasal-pasal Nikita Mirzani ini kan berdiri sendiri ya. Undang-undang ITE, ada pemerasan, ada pencucian uang. Nah, ini berdiri sendiri," terang Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (15/5/2025).

"Tidak mudah membuktikan itu," tandasnya.

Ia mengapresiasi ketelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga tidak gegabah mengambil kasus.

"Saya mengapresiasi teman-teman JPU yang memang betul-betul hati-hati dan teliti dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan," imbuh Robertus.

Pihaknya turut mengapresiasi kinerja penyidik yang juga bekerja keras mengumpulkan bukti.

"Begitu juga teman-teman penyidik yang menurut saya juga akan bekerja keras memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," tukasnya.

Robertus menilai, dalam hal ini jaksa bertindak sebagai pengendali perkara di mana mereka dituntut untuk hati-hati.

"Jaksa selaku pengendali perkara atau pemilik perkara, dia tentunya akan sangat berhati-hati dalam menghadirkan Nikita Mirzani di pengadilan," bebernya.

Baca juga: Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Soal Perjanjian Rp 4 Miliar, Kaporli hingga Kejagung Ikut Digugat

Soal alasan, Robertus mengatakan pengadilan sebagai wadah untuk pembuktian.

"Kenapa? Karena nanti di pengadilan semuanya akan diuji, ajang bertarung, pembuktian."

"Hakim akan menilai bukti-bukti yang disajikan oleh JPU. Dan jika saya menjadi JPU, saya akan melakukan hal yang sama. Meneliti berkas-berkas selama dalam tenggang waktu atau batas penahanan," ungkap Robertus.

Di sisi lain, pihak Nikita kini menggugat Reza atas tudingan wanprestasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan