Sabtu, 13 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Dinilai Sulit Dibuktikan, Ketelitian JPU Dipuji

Dugaan pemerasan Nikita Mirzani dianggap sulit dibuktikan. Ini penjelasan praktisi hukum yang juga memuji kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PEMBUKTIAN SULIT - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Kini, kasus Nikita Mirzani disebut sulit dibuktikan. 

Disampaikan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut.

"Saya sampaikan, saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera, dalam satu dua hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (15/5/2025).

Adapun, tak hanya Reza Gladys yang dilaporkan atas dugaan wanprestasi itu.

"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," kata Fahmi.

Fahmi turut menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan juga Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," imbuhnya.

Sebuah perusahaan juga dilaporkan Nikita Mirzani.

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini," tandasnya.

Menurut Fahmi, pihak-pihak tersebut memaksakan gugatan perdata menjadi pidana.

"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," terang Fahmi.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan