Nikita Mirzani Tersangka
Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Dinilai Sulit Dibuktikan, Ketelitian JPU Dipuji
Dugaan pemerasan Nikita Mirzani dianggap sulit dibuktikan. Ini penjelasan praktisi hukum yang juga memuji kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Disampaikan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut.
"Saya sampaikan, saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera, dalam satu dua hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (15/5/2025).
Adapun, tak hanya Reza Gladys yang dilaporkan atas dugaan wanprestasi itu.
"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," kata Fahmi.
Fahmi turut menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan juga Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," imbuhnya.
Sebuah perusahaan juga dilaporkan Nikita Mirzani.
"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini," tandasnya.
Menurut Fahmi, pihak-pihak tersebut memaksakan gugatan perdata menjadi pidana.
"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," terang Fahmi.
(Tribunnews.com/ Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.