Nikita Mirzani Tersangka
Reza Gladys Minta Gelar Perkara Khusus bagi Nikita Mirzani, Niatnya Justru Dikritisi: untuk Apa?
Pihak Reza Gladys meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus dalam kasus Nikita Mirzani. Tapi, niat mereka justru dikritisi praktisi hukum.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys disebut meminta gelar perkara khusus dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani.
Alih-alih mendulang dukungan, niat pihak Reza Gladys itu justru dikritisi praktisi hukum, Robertus Rani Lopiga.
Robertus menganggap, permintaan akan gelar perkara khusus ini sebenarnya diperbolehkan.
Hanya saja, dalam hal ini tujuannya dipertanyakan.
"Berkaitan dengan rencana yang diajukan oleh penasihat hukum RG yang tadi ya untuk melakukan gelar khusus, saya pikir itu sah-sah saja. Namun pertanyaannya, untuk apa dia lakukan gelar khusus?" papar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (23/5/2025).
Ia menyoroti sudah dilakukannya penahanan terhadap Nikita.
"Bukankah sekarang terlapor sudah dilakukan penahanan?" tandasnya.
"Saya sendiri tidak mengetahui apa yang akan dia lakukan atau apa yang diharapkan terhadap gelar khusus ini," lanjut Robertus.
Robertus kembali menerangkan tidak adanya urgensi dari gelar khusus ini.
"Oke, saya khususnya, saya enggak tahu apa petunjuk dari jaksa. Apakah petunjuk ini sudah dipenuhi atau akan dipenuhi, atau sedang berproses untuk dipenuhi. Saya sendiri nggak tahu."
"Namun, bukankah dengan dilakukannya gelar khusus maka konsentrasi penyidik akan terbagi dua?" imbuhnya.
Baca juga: Respons Reza Gladys dan Suaminya usai Digugat Rp100 Miliar oleh Nikita Mirzani: Kita Punya Allah
Robertus beranggapan, gelar khusus hanya akan membuat proses penyelidikan semakin berlarut-larut.
"Pertama, dia harus memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum. Sedangkan, di sisi lain, dia juga harus mempersiapkan materi-materi dia pada gelar khususnya nanti."
"Sehingga, waktu yang sudah tinggal sedikit lagi ini kan harusnya dimanfaatkan penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Jadi menurut saya, kalau jadi penasihat hukum yang akan melakukan gelar khusus, saya pikir ini terlalu cepat," katanya berpendapat.
Dia menilai, dalam hal ini sudah jelas penyidik pasti akan bertindak profesional.
"Apalagi kan saya lihat NM sudah ditahan, artinya penyidik itu pasti secara profesional akan berusaha memenuhi petunjuk dari JPU. Nggak mungkin mereka tidak mau memenuhi. Karena menurut saya juga akan berisiko jika petujuk tidak dipenuhi," beber Robertus.
Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014, Gelar Perkara Khusus adalah gelar perkara yang dilaksanakan atas adanya komplain dari pengadu baik dari pihak pelapor maupun terlapor atau atas perintah Pimpinan Polri atau permintaan dari pengawas internal dan pengawas eksternal Polri atau atas permintaan penyidik.
Pasal 33 Perkapolri No. 6 Tahun 2019, Gelar Perkara Khusus dilaksanakan untuk:
a. merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
b. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan Praperadilan; dan
c. menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.
Adapun perkara yang digelar dalam Gelar Perkara Khusus berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014 meliputi:
a. perkara yang memerlukan surat persetujuan Presiden, Mendagri dan Gubernur untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Kepala Daerah/Wakil dan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD;
b. perkara yang menjadi perhatian public;
c. perkara lintas negara dan lintas wilayah Polda;
d. perkara yang berimplikasi kontijensi;
e. perkara pembuktian sangat sulit;
f. permintaan cekal dan red notice;
g. permintaan penyidik (buka SP3 dan adanya bukti baru);
h. perkara yang rekomendasi gelar perkara khusus yang terdahulu tidak dilaksanakan oleh penyidik;
i. buka blokir rekening Bank.
(Tribunnews.com/ Salma)
Sumber: TribunSolo.com
Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sebut sang Artis Selalu Playing Victim |
---|
Tengku Zanzabella Soroti Nikita Mirzani Main HP Jelang Sidang: Kelihatannya Bermain Sosmed |
---|
Nikita Mirzani Sebut Kesaksian Reza Gladys di Sidang Banyak Mengarang |
---|
Suasana Sidang Memanas, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Mulut Bahas Hal Ini |
---|
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Fahmi Bachmid Ungkap Alasan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.