Praktisi Hukum Disna Riantina: Mediasi Langkah Paling Bijak untuk Selesaikan Kasus Lesti Kejora
Disna menyarankan kasus pelanggaran hak cipta yang diduga melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora diselesaikan dengan mediasi.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Disna Riantina SH MH menyarankan kasus pelanggaran hak cipta yang diduga melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora diselesaikan dengan mediasi.
Sebab, katanya, kasus yang dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores, adik kandung almarhum Deddy Dores ke Polda Metro Jaya, Minggu (18/5/2025), itu masih sumir.
"Kasusnya sumir. Mediasi adalah langkah paling bijak," kata Disna Riantina di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diatur Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Istri aktor Rizky Billar itu disebut membuat cover dari lagu-lagu milik Yoni Dores dari tahun 2018 sampai sekarang.
Cover-cover lagu itu kemudian diunggah ke beberapa media online seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari Yoni.
Disna Riantina yang juga Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute ini menyatakan, karena sudah terlanjur dilaporkan ke Polda Metro Jaya, maka ruang lingkup hukumnya hanya pada ranah pidana.
Sejauh ini belum ada gugatan perdata.
"Pelaporan ini sangat minim bukti. Ini akan mempersulit pembuktian-pembuktian yang harus dilakukan si pelapor. Kenapa? Karena di dalam hukum harus rigid, harus jelas, apa yang dipersangkakan, apa yang didalilkan, dan si pelapor yang harus membuktikan," jelasnya.
Menurut Disna, Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta sebenarnya menitikberatkan pada unsur pelanggaran hak ekonomi dan penggunaan komersial.
"Pelapor nanti harus membuktikan, yang pertama apakah Lesti ini yang memiliki akun YouTube dimaksud, sehingga akun YouTube tersebut mendatangkan hak ekonomi bagi Lesti. Kedua, apakah kegiatan yang dilakukan Lesti sebuah tindakan komersial yang dilakukan dengan sadar melanggar hak cipta orang lain?" tanyanya.
Disna menilai pelaporan pidana atas Lesti tersebut bisa dikatakan salah sasaran, karena seharusnya ketika yang digunakan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, yang disasar adalah yang mendapatkan keuntungan ekonomi, atau hak komersialnya yang diangkat di dalamnya.
Apa yang diunggah atau upload Lesti Kejora, kata Disna, ternyata bukan di akun YouTube dia, sehingga hal itu menggambarkan apa yang dilaporkan itu sangat sumir.
"Sehingga nanti bisa saja kasus ini jauh dari target atau motif yang dikehendaki oleh pelapor," tukasnya.
Kalau kita bicara Pasal 113 UU Hak Cipta, kata Disna, maka ada tiga unsur pelanggaran hak cipta, yakni soal penggandaan, pendistribusian dan pembajakan, yang ketiga-tiganya ini secara kasat mata tidak dilakukan oleh Lesti Kejora.
Apa Kabar Persoalan Investor Mengaku Dapat Tagihan Rp1,8 Miliar Saat Beli Saham Rp1 Juta? |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dan Praktiknya di Dunia |
![]() |
---|
Thailand Tolak Mediasi Internasional, Minta Kamboja Hentikan Serangan: Pintu Kami Terbuka |
![]() |
---|
Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Nyanyi Lagu Yoni Dores di Hajatan Lalu Digugat |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Jaenudin Tak Setuju dengan Alasan Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.