Praktisi Hukum Disna Riantina: Mediasi Langkah Paling Bijak untuk Selesaikan Kasus Lesti Kejora
Disna menyarankan kasus pelanggaran hak cipta yang diduga melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora diselesaikan dengan mediasi.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Sehingga ketika nanti Lesti dipanggil sebagai terlapor, bisa-bisa kasus ini mandeg di dia," cetusnya.
"Karena memang seharusnya pasal ini menyasar pihak yang bertindak komersial. Apakah bukti-bukti yang pelapor bawa punya korelasi dengan yang dilaporkan, kita sama-sama tidak tahu," lanjutnya.
Kembali ke Pasal 113 UU Hak Cipta, lanjut Disna, ada beberapa ayat di mana ada poin-poin yang menggambarkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor sehingga bisa masuk unsur pidana.
"Artinya, pelapor harus membuktikan ada pelanggaran hak ekonomi yang terlapor terima, dan juga penggunaan itu merupakan tindakan komersial yang dilakukan terlapor. Misalnya di hajatan, kalau Lesti Kejora membawakan lagu, apakah sebuah hajatan itu ada niat komersial, kan tentu tidak.
Harusnya pihak pelapor lebih rinci dalam merunutkan pasal-pasal itu," pintanya.
Misalnya, kata Disna, soal pembajakan. Apa sih pembajakan itu? "Pembajakan ini kan mengunduh secara ilegal. Apakah Lesti mengunduh secara ilegal? Kan tidak?" tegasnya.
"Apakah Lesti memperrbantak atau menjual DVD bajakan? Kan tidak. Sehingga perkara ini sangat sumir untuk naik status ke penyidikan. Apalagi untuk mengejar lesti," tambahnya.
Disna pun sepakat bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir dalam sebuah langkah hukum. Sebelum itu, katanya, bisa dilakukan somasi, lalu klarifikasi, lalu mediasi.
"Apalagi nengenaii hak cipta lagu. Tidak runut langsung dari pencipta ke penyanyi. Tapi ada elemen yang sangat penting terkait distribusi hak itu, yakni yang namanya LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif yang mengatur royalti. Seharusnya pelapor lebih bijak, misalnya menanyakan ke LMK dulu apakah akun YouTube yang meng-upload itu mendapatkan royalti atau tidak, dan ataukah tempat yang mengadakan acara itu ada niat untuk tujuan konersial atau tidak. Ini belum jelas," sesalnya.
"Saran saya ke Lesti Kejora, karena dia sudah punya kuasa hukum, maka bisa mengikuti alur proses hukum yang sedang berjalan. Bisa jadi ditemukan langkah-langkah mediasi di sana. Tapi hati-hati, akan lebih berbahaya ketika ini sudah disiarkan di ruang publik dan kemudian tidak terbukti, Lesti bisa menuntut balik Yoni," lanjutnya.
Adapun saran Disna buat Yoni Dores, sebelum mengambil tindakan, mestinya adik kandung mendiang Deddy Dores itu mengumpulkan terlebih dahulu fakta-fakta yang ada sebelum masuk ke ranah hukum dan dipublikasikan.
"Misalnya ke LMK, benarkah ada pelanggaran? Kalau tak ada, berarti tak masalah. Kalau ada pelanggaran, baru Yoni bisa ambil langkah hukum," tandasnya.
Apa Kabar Persoalan Investor Mengaku Dapat Tagihan Rp1,8 Miliar Saat Beli Saham Rp1 Juta? |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dan Praktiknya di Dunia |
![]() |
---|
Thailand Tolak Mediasi Internasional, Minta Kamboja Hentikan Serangan: Pintu Kami Terbuka |
![]() |
---|
Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Nyanyi Lagu Yoni Dores di Hajatan Lalu Digugat |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Jaenudin Tak Setuju dengan Alasan Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.