Nikita Mirzani Tersangka
Razman Nasution Nilai Ada Kejanggalan di Dalam Kasus Nikita Mirzani, Singgung Uang Rp4 Miliar
Razman Nasution nilai ada kejanggalan di dalam kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys soal dugaan pemerasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Nasution ikut mengomentari kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
Razman Nasution merasa ada kejanggalan di dalam kasus dugaan pemerasan itu.
"Saya menduga bahwa ada sesuatu, sesuatu itu apakah pemerasan," kata Razman Nasution, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (4/6/2025).
Dalam hal ini, Razman menyinggung adanya uang Rp4 miliar.
Ia menduga ada 'sesuatu' atau hal janggal, jika benar uang tersebut diberikan.
"Kalau yang saya lihat bahwa kenapa sampai diberikan uang Rp4 miliar," ujarnya.
Kemudian, Razman juga mempertanyakan mengenai bukti percakapan dan transaksi tersebut.
Pastinya menurut Razman, ada pihak lain yang ikut terlibat di dalam permasalahan itu.
"Tentu ada percakapan itu kan, terus siapa lagi yang ada di situ, siapa yang menyambungkan pertama kali."
"Di mana-mana hulunya itu diperiksa, hulunya itu siapa, ya Dokter Oky, periksa dong. Terus di belakang itu siapa lagi, kan ada juga katanya orang-orang yang bersebrangan dengan mereka," terang Razman.
Pada kesempatan itu, Razman pun menyampaikan dirinya akan rutin mengikuti perkembangan persidangan Nikita.
Baca juga: Status P21 Dinilai Untungkan Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Jangan Sampai Penahanan Diperpanjang
Hal tersebut lantaran Razman masih merasa bingung dengan kasus dugaan pemerasan itu.
"Untuk kasus Nikita Mirzani insyaAllah saya juga akan rutin mengikuti perkembangan persidangan ini."
"Karena bagi saya menarik, karena sampai hari ini nggak kecerna di otak saya," ucapnya.
Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani untuk Segera Disidangkan
Sementara itu, pihak Reza Gladys meminta Nikita Mirzani untuk segera disidangkan setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.