Jumat, 12 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Legawa Kasusnya Akhirnya Segera Disidangkan, Siap Ungkap Kebenaran

Nikita Mirzani legawa kasusnya terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys akhirnya segera disidangkan, ia siap mengungkap kebenaran.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
LEGAWA KASUS P21 - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani legawa kasusnya berstatus P21 dan segera disidangkan, siap bongkar kebenaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani legawa kasusnya akhirnya segera disidangkan setelah ditetapkan P21.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengurai ketidakgentarannya menghadapi laporan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan Reza Gladys.

Ia siap mengungkap kebenaran di persidangan nanti.

"Ini yang kita tunggu selama ini, adanya sebuah kepastian hukum. Bahwa setiap proses hukum itu harus ada kepastian hukum," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, persidangan menjadi tempat untuk menguji ada atau tidaknya dugaan pemerasan yang dituduhkan pada Nikita.

"Di sini akan diuji ya persoalan ini tentang ada dan tidaknya sebuah tindak dugaan pidana pemerasan," imbuh Fahmi.

Dirinya yakin, bisa membuktikan tudingan itu tak benar.

"Jadi kami sangat yakin bahwa apa yang disangkakan, sebagaimana ada di dalam proses hukum ini insyaAllah kita akan buktikan sebaliknya, bahwa itu tidak pernah terjadi seperti itu kami sangat yakin dan kebenaran itu tidak mungkin bisa disalahkan," tegas Fahmi lagi.

Diketahui, kasus hukum aktris Nikita Mirzani setelah dilaporan atas dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengusaha skincare Reza Gladys, kini sudah naik P21.

Kabar naiknya status hukum Nikita Mirzani itu disampaikan langsung oleh Kepala seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Kasus Nikita Mirzani telah dinyatakan P21 sejak 28 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Razman Nasution Nilai Ada Kejanggalan di Dalam Kasus Nikita Mirzani, Singgung Uang Rp4 Miliar 

Namun demikian, kini tersangka Nikita Mirzani belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lantaran menurut kabar terbaru, Ibunda Lolly itu dalam keadaan sakit.

Bahkan kini Nikita masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit yang dirujuk oleh pihak penyidik.

"Sejak tanggal 28 Mei hari Rabu udah dinyatakan P21. Artinya ada pernyataan dari JPU pada penyidik bahwa berkas lengkap secara materiil dan formil, sehingga layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan," jelas Syahron Hasibuan.

Jadwal Sidang Nikita Mirzani

Terkait kapan Nikita dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani sidang, pihak Syahron Hasibuan masih menunggu kabar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk limpahan tahap duanya masih menunggu kabar dari JPU. Karena koordinasi penyidik dan penuntut umum Nikitanya lagi dalam proses dirawat di RS Polri Bayangkari atau yang dirujuk oleh penyidik." 

"Karena proses penyerahan tersangka atau barang buktinya harus sehat, sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya," lanjutnya.

Disinggung soal sakit Nikita dan kapan kondisi ibu tiga anak itu mulai kurang fit, pihak Syahron Hasibuan belum bisa memastikan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys

"Informasi yang saya dapat dari penyidik sumbernya, sakitnya kapan saya belum bisa pastikan,"

Untuk itu, terkait nasib hukum Nikita setelahnya, Syahron Hasibuan menyinggung soal masih adanya perpanjangan penahanan lagi.

Pihaknya menjelaskan perpanjangan penahanan mulai hari ini, Senin (2/6/2025) hingga Rabu (2/7/2025), mendatang.

"Belum ada peralihan penahanan dari penyidik ke penuntut umum. Nanti peralihan penahanannya setelah tahap dua lah, penyerahan tersangka dan barang bukti. Beralihkan jadi tahanannya JPU."

"Tersangka saat ini kondisi badannya tidak fit, jadi kita pastikan dulu untuk fit-lah,"

"Ini kan perpanjang lagi 2 Juni sampai 2 Juli, betul (30 hari lagi)."

"Nanti kita lihat, masih ada perpanjangan penahanan lagi nggak dari penyidik. Kalau ada ya diperpanjang lagi," jelasnya lagi.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan