Kamis, 4 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Deolipa Yumara Tanggapi soal Reza Gladys dan Nikita Mirzani yang Tak Mau Berdamai

Praktisi hukum menanggapi Reza Gladys dan Nikita Mirzani yang tak mau berdamai buntut adanya kasus dugaan pemerasan dan gugatan wanprestasi.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Reynas Abdila
REZA VS NIKITA - Nikita Mirzani saat ditemui di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). Reza Gladys dan Nikita Mirzani tak mau berdamai, praktisi hukum beri tanggapan. 

"Masuk akal ya kalau penggugat yang ngomong, kalau tergugat yang ngomong kan ya nggak masuk akal," tuturnya.

Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Dinilai Terlalu Kecil

Sebelumnya, pihak Reza Gladys memberikan komentarnya tentang nilai gugatan Rp100 miliar yang dianggap terlalu kecil .

Melalui kuasa hukumnya, Robert menyinggung perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani yang kini sudah P21 dan dilakukan penahanan.

Menurutnya, kasus tersebut tak berdampak pada gugatan yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza atas wanprestasi.

"Dinilai kecil ya masalah Rp100 miliar, ini kasus sudah P21, itu artinya penahanan terhadap Nikita itu sudah sah sesuai dengan hukum."

"Jadi istilahnya tidak ada lagi dampaknya kepada perdata ini," kata Robert, dikutip dari YouTube NIT NOT.

Baca juga: Meski Ada Mediasi, Pihak Reza Gladys Tegaskan Tak Mau Berdamai dengan Nikita Mirzani

Dikatakan Robert, jika proses hukum tersebut dianggap salah, pihaknya siap mengadu kepada presiden dan DPR.

Pihaknya pun mengaku bakal menerima gugatan Rp100 miliar tersebut jika proses hukum soal pemerasan dan TPPU diubah.

"Kalau memang dianggap salah, pasti kita audience kepada presiden dan DPR nih supaya hukumnya diubah, supaya nanti ada keluhan daripada Undang-undang yang baru bahwa pelaku pemerasan, pelaku TPPU jangan ditahan."

"Nah kalau itu berhasil keluar Undang-undang yang barunya, ya boleh kami dituntut Rp100 miliar," terangnya.  

Untuk saat ini, Robert pun meminta pihak Nikita untuk terus mengikuti proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Tapi kalau Undang-undangnya masih seperti saat ini, yasudah kita ikut UU aja."

"UU-nya yang disalahkan jangan kami yang disalahkan sebagai pelapor," ucapnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan