Nikita Mirzani Tersangka
Dituntut Hadirkan Korban Skincare Berbahaya Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani Temukan 4 Orang
Pihak Nikita Mirzani mengaku menyiapkan empat korban skincare berbahaya Reza Gladys.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Dituntut hadirkan korban skincare berbahaya Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani akui telah menemukan empat orang.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani menjawab tantangan pengacara Reza Gladys untuk menemukan korban skincare berbahaya kliennya.
Dikatakan Fahmi, sudah ada empat orang yanng akan ia daftarkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
"Yang jelas ada korbannya empat orang. Itu pun saat ini saya akan daftarkan. Akan saya meminta berkonsultasi ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional," beber Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (23/6/2025).
Fahmi ingin memastikan, apakah keempat korban tersebut harus mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.
"Apakah dia masuk dalam kategori yang perlu dilindungi," tambah Fahmi.
Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring memastikan akan mengambil langkah tegas jika kliennya tak terbukti memiliki produk skincare berbahaya.
"Kalau tidak benar ya kami akan melakukan sebuah perbuatan hukum untuk melindungi kedudukan hukum klien kami," tegas Julianus.
Dirinya mengurai, akibat laporan Nikita, Reza Gladys mengalami kerugian.
"Karena klien kami ini kan merasa dirugikan dengan adanya laporan itu, Sudah pasti dong, usaha dia akan lebih hancur," seloroh Julianus.
Julianus menekankan, produk yang dilaporkan itu belum tentu milik kliennya.
Baca juga: Sindir Ultimatum Kuasa Hukum Reza Gladys soal Tutup Pintu Damai, Fahmi Bachmid: Mustahil Saya Mau!
"Belum tentu juga sebenarnya itu produk klien kami, tapi kalau dituduhkan seperti itu kan merugikan klien kami," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Reza Gladys terlihat memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Senin (16/6/2025) petang.
Dia didampingi suaminya, Attaubah Mufid diundang untuk mengklarifikasi terkait tuduhan kepemilikan dan peredaran produk skincare berbahaya.
Mendapati itu, salah satu tim kuasa hukumnya, Robert Par Uhum menuntut adanya bukti berupa korban dengan wajah yang rusak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.