Selasa, 9 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Bukan Pemerasan, Fahmi Bachmid Tegaskan Nikita Mirzani Hanya Didakwa Pencemaran Nama Baik 

Kuasa hukum tegaskan tak ada isi dakwaan yang menyebut Nikita Mirzani melakukan pemerasan, tetapi ada pencemaran nama baik.

Editor: Sri Juliati
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
TAK DIDAKWA PEMERASAN - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tidak didakwa atas kasus pemerasan, kuasa hukum sebut hanya pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan tidak ada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kliennya melakukan tindak pidana pemerasan.

Hal ini disampaikan Fahmi Bachmid setelah sidang perdana kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani, Selasa (24/6/2025).

"Yang terpenting, tidak ada tindak pidana pemerasan. Dan itu clear ya, sah secara sempurna dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dituangkan dalam bentuk surat dakwaan. Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan seperti itu," tegas Fahmi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (25/6/2025).

Ketika disinggung soal isi dakwaan, Fahmi mengatakan hanya ada pencemaran nama baik.

"Yang ada itu pencemaran nama baik. Kalau pencemaran nama baik, Anda tunggu besok minggu depan saya sampaikan di dalam eksepsi," lanjut Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi meminta awak media menunggu kejelasan dakwaan pencemaran nama baik di sidang selanjutnya.

"Ada apa di situ (isi eksepsi), di dalam pasal tersebut apa yang menjadi masalah."

"Anda dengarkan minggu depan, yang terpenting itu harus menjadi catatan semua masyarakat bahwa Nikita tidak pernah melakukan pemerasan," tandas Fahmi lagi.

Di kesempatan itu, Fahmi menuntut Reza Gladys meminta maaf dalam kurun waktu 7x24 jam.

"Jadi saya kasih waktu 7x24 jam untuk segera minta maaf kepada Nikita Mirzani," pinta Fahmi.

"Karena selama ini menyatakan Nikita telah melakukan pemerasan," tambah Fahmi.

Baca juga: Lolly Pasang Badan Tegaskan Nikita Mirzani Bukan Pemeras, Oky Pratama Bangga pada Anak Sahabatnya

Apabila Reza tidak mau minta maaf, maka kata Fahmi, akan diselesaikan secara hukum.

"Itu urusan nanti. Urusan hukum yang akan bekerja. Karena kalau kita minta supaya minta maaf itu kan urusan moral."

"Tapi kalau tidak mau, urusan hukum yang akan berjalan," tandasnya.

Fahmi juga menyoroti dakwaan yang dibacakan justru mengarah pada Doktif, bukan Nikita.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan