Nikita Mirzani Tersangka
Pihak Reza Gladys Tegaskan Tak Ada Perdamaian dengan Nikita Mirzani: Perkara Pidana Tetap Jalan
Pihak Reza Gladys tegaskan tetap tak ada perdamaian dengan Nikita Mirzani di kasus dugaan pemerasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
Menanggapi hal tersebut, mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ricky Sitohang, menyebut Presiden RI tak bakal ikut campur di dalam kasus itu.
"Presiden RI masa ngurusin tentang ini," ucap Ricky Sitohang.
Ricky Sitohang lantas menjelaskan mengenai kekuasaan.
Ia mengatakan, bahwa ranah Yudikatif tak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk presiden.
"Kita mengandung tiga kekuasaan, satu legislatif, dua eksekutif, yang ketiga yudikatif."
"Yudikatif ini tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk presiden," jelasnya.
Baca juga: Tegaskan Nikita Mirzani Tak Didakwa Pemerasan, Kuasa Hukum Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan
Meski sebagai pimpinan tertinggi di negara, presiden disebut Ricky, hanya bisa memerintahkan agar kasus tersebut segera dituntaskan.
Tentunya dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
"Presiden sebagai pimpinan negara tertinggi di bidang eksekutif, dia hanya bisa mengatakan segera tuntaskan peristiwa ini sesuai dengan kaidah hukum yang benar," terangnya
Menurut Ricky, presiden pun tak bisa serta-merta membebaskan Nikita di dalam kasus yang menjerat sang artis saat ini.
"Tidak boleh mengatakan harus dibebaskan."
"Karena hukum berlaku kepada siapa saja di negara Republik Indonesia, siapa pun dia termasuk presiden sendiri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.