Nikita Mirzani Tersangka
Respons Reza Gladys setelah Kasus Nikita Mirzani Disidangkan: Kebenaran akan Menemukan Jalannya
Simak respons Reza Gladys setelah kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani disidangkan singgung soal kebenaran.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Apabila saya egois mudah sekali untuk saya ikut berisik di media sosial untuk membela diri saya dan mengatakan segala kebenaran yg saya ketahui, tapi saya memilih diam dan memilih membela diri melalui proses hukum walaupun sangat amat berat, tapi saya hadapi karena saya berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri, banyak orang yang bersandar pada kami yang harus kami jaga, dan saya seorang ibu ada nama anak-anak yang harus saya jaga ."
Terimakasih," tukasnya.
Sindiran Pedas Kuasa Hukum Nikita Mirzani untuk Pihak Reza Gladys
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan sindiran menohok untuk Reza Gladys.
Sindiran itu diberikan oleh Fahmi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani atas pasal pencemaran nama baik.
Padahal sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya."
"Maksudnya hitam putih kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini," sindir Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Ia juga menguraikan soal perjalanan kasus Nikita Mirzani sejak awal hingga disidangkan.
"Jelas secara yuridis bukti berdasarkan bukti data dakwaan tidak ada satu pun pasal pemerasan yang didakwakan, jadi karena sudah di pengadilan namanya dakwa, yang didakwakan kepada Nikita Mirzani."
"Sedangkan pada proses penyidikan pada proses penetapan Nikita tersangka, pada proses Nikita ditahan, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian, penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya adalah pasal 368 tentang pemerasan."
"Tiba-tiba pemerasan itu hilang, dihapus oleh Jaksa Penuntut Umum, dimunculkan pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, itu bahasanya seperti itu tadi yang saya sampaikan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.