Royalti Musik
DPR Minta MK Tolak Gugatan Ariel Noah Dkk soal UU Hak Cipta
DPR diwakili I Wayan Sudirta menilai pemohon tak punya legal standing, sehingga permohonan aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta dengan pemohon musisi Ariel Noah dkk, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK mendengar penjelasan dari DPR RI hingga Presiden atau Pemerintah, tentang gugatan UU Hak Cipta dari Ariel Noah dkk.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mewakili DPR untuk menyampaikan pendapatnya, terkait Gugatan Ariel Noah yang mempermasalahkan beberapa pasal, yang tertera di dalam UU Hak Cipta yang dianggap multitafsir.
Gugatan dibuat merujuk dalam kasus antara Agnez Mo dengan pencipta lagu 'Bilang Saja' Ari Bias.
Agnez dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam beberapa pertunjukan komersial.
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menyatakan Agnez bersalah harus membayar denda Rp 1,5 Miliar.
Baca juga: Vidi Aldiano Tanggapi Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Begini Sikapnya
I Wayan Sudirta menyebut tata kelola pembayaran royalti performance rights, sudah diatur dalam UU Hak Cipta, PP No 56 tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 15 tahun 2024.
"Dalam hal ini, pelaku pertunjukkan adalah Penyelenggara Acara yang mendapatkan keuntungan dalam sebuah acara komersil," kata I Wayan Sudirta di dalam ruang sidang.
Wayan pun menambahkan penyanyi atau musisi bisa langsung membayarkan royalti ke pencipta lagu, jika turut serta menjadi penyelenggara dan mendapatkan keuntungan dari acara komersil.
"Pelaku penampilan yakni penyanyi dan musisi bisa langsung membayarkan royalti ke pencipta lagu, jika adanya kontrak khusus antara penyanyi dan penyelenggara acara," ucapnya.
Dengan pernyataan tersebut, Wayan mewakili DPR RI mengajukan lima poin permohonan kepada Majelis Hakim MK, yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili perkara Ariel Noah Dkk.
"Permohonan kami yang pertama, menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum atau legal standing sehingga permohonan aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima," jelas I Wayan Sudirta.
"Kedua Menolak permohonan para pemohon seluruhnya atau setidak tidaknha permohonan tidak dapat diterima," tambahnya.
Poin ketiga disampaikan I Wayan Sudirta meminta hakim MK menerima semua keterangan darinya yang mewakili DPR RI sepenuhnya.
"Empat, Menyatakan pasal 9 ayat 2 dan 3 pasal 23 ayat 5 pasal 81 pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 pasaUU No 28 tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar I Wayan Sudirta.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya," tambahnya.
I Wayan Sudirta berharap permohonannya dan keterangannya terkait UU Hak Cipta, jadi pertimbangan hakim MK dalam memutuskan perkara gugatan Ariel Noah dkk. (Ari).
Sumber: Warta Kota
Royalti Musik
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
---|
Keras ke WAMI dan LMK, Tompi Tegaskan Kritiknya untuk Lembaga Bukan Personal |
---|
DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta |
---|
Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti |
---|
Marcell Siahaan Tegaskan Distribusi Royalti dari LMKN ke LMK Sudah Transparan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.