Jumat, 12 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Bukan Tutup Mulut, Kuasa Hukum Tegaskan Reza Gladys Bayar Nikita Mirzani untuk Endorse Produknya

Fahmi Bachmid tegaskan Nikita Mirzani bukan terima uang tutup mulut, melainkan terima bayaran dari Reza Gladys untuk endorse.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
BAYAR UNTUK ENDORSE - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan Reza membayar Nikita untuk endorse, bukan tutup mulut. 

TRIBUNNEWS.COM - Bukan tutup mulut, kuasa hukum Nikita Mirzani tegaskan kliennya terima uang sebagai bayaran endorse.

Fahmi Bachmid kembali mengutarakan alasan Reza Gladys memberikan sejumlah uang bernominal Rp4 Miliar kepada Nikita Mirzani.

Menurutnya, bahasa tutup mulut yang digunakan Mail Syahputra dalam sambungan telepon dengan Nikita keluar dari mulut orang yang tidak mengerti hukum.

Sementara, Reza sendiri meminta Nikita me-review positif produknya.

"Persoalan yang inti bukan itu. Jadi dia minta tolong supaya Niki me-review baik-baik produk dia. Nah, itulah terjadi supaya Niki tidak mendiskreditkan produk dia," beber Fahmi, dikutip dari YouTube dr Richard Lee, Jumat (4/7/2025).

Dia kembali memberi penegasan, dalam perkara ini produk skincare adalah objek persoalannya.

Berarti kan objek dari persoalannya adalah produk skincare tersebut. Jadi dia minta tolong di-review yang baik," kata Fahmi.

Heran dengan pernyataan Fahmi, Richard Lee memastikan.

"Endorse dong namanya," sahut Richard bingung.

Fahmi mengiyakan.

"Endorse. Memang iya. Memang endorse. Ini berawal dari endorse sebetulnya," tutur Fahmi.

Baca juga: Kejanggalan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ada Dugaan Kesalahan Siapa Korban Sebenarnya

Ia mengurai timeline kasus sang klien.

"Dari November tanggal 13, 14 disepakati 5 miliar," lanjutnya.

Di kesempatan itu, Fahmi pun mengatakan ada kesalahan akan siapa sebenarnya korban dalam perkara ini.

Poin itu juga dimasukkan Fahmi ke dalam eksepsi yang sudah dibacakan Nikita Mirzani dalam sidang, Selasa (1/7/2025) lalu.

"Yang paling penting itu terjadi error in subjecto," ujar Fahmi.

Fahmi menjelaskan, error in subjecto lebih menyoroti pada salahnya sosok korban dalam sebuah perkara.

"Error in subjecto itu dalam bahasa hukum terjadi kesalahan untuk menyampaikan siapa yang menjadi korban dalam perkara ini," tandasnya.

Ia menyoroti, bukan seharusnya Reza Gladys yang disebut korban, melainkan PT miliknya.

"Jadi, di saat tatkala jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya menyatakan bahwa korbannya adalah RG, saya bisa buktikan bahwa korban yang sebenarnya adalah PT," tukas Fahmi.

"Perseroan Terbatas. Karena memang skincare itu tidak mungkin milik pribadi," imbuh Fahmi.

Dalam datanya, perusahaan tersebut bukan milik Reza Gladys.

"Profil perusahaan itu ada sama saya dan di situlah saya menyatakan bahwa skincare ini bukan milik RG tapi milik perusahaan," beber Fahmi lagi.

Baca juga: Tanggapan Fahmi Bachmid soal Nikita Mirzani yang Sentil Kinerja BPOM: Itu Sindiran 

Artinya, seharusnya perusahaanlah yang membuat laporan.

"Persoalan ini kan kredibilitas terkait masalah skincare. Berarti yang harus melaporkan itu terkait orang pemilik daripada skincare itu sendiri. Kalau terkait dengan produk, pasti yang punya adalah perseroan terbatas," sambungnya.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan