Nikita Mirzani Tersangka
Dari Pemerasan ke Pencemaran, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bedah Perbedaan Pasal 368 dan 369
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, jelaskan perbedaan pasal 368 tentang pemerasan dan 369 soal pencemaran nama baik demi keuntungan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akhirnya buka suara terkait hilangnya pasal pemerasan dalam surat dakwaan terhadap kliennya.
Dalam sebuah podcast bersama dr. Richard Lee, Fahmi menjelaskan secara rinci soal perbedaan pasal yang selama ini menjadi sorotan publik.
Diskusi dibuka oleh Richard Lee yang mencoba memahami duduk perkara perbedaan pasal 368 dan 369 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Koreksi saya kalau saya salah, Bang, ya. Yang saya tahu, pasal 368 dan 369 itu masih satu bab, dan itu adalah Bab Pemerasan."
"Cuma perbedaannya adalah, 368 itu pemerasan secara fisik, sedangkan 369 adalah pemerasan secara online," ucap Richard, dikutip Tribunnews dari YouTube Richard Lee, Jumat (4/7/2025).
Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid langsung meluruskan,
"Beda. Kalau online, itu masuknya ke ITE. Pasal 368 itu pure pemerasan."
"Langsung, misalnya dinyatakan: Anda telah melakukan pemerasan. Sedangkan 369 itu pencemaran, baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.
Fahmi kemudian membeberkan alasan mengapa pihaknya ingin proses hukum Nikita dibuka secara terang di persidangan.
Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang menyesatkan.
"Selama ini, dia (Nikita Mirzani) ingin agar masalah ini dibuka di ruang persidangan."
Baca juga: Kejanggalan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ada Dugaan Kesalahan Siapa Korban Sebenarnya
"Karena apa? Bagi dia, kalau kita tidak buka, nanti penggiringan opininya sudah luar biasa," ujar Fahmi.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal, opini publik sudah digiring seolah-olah Nikita terlibat dalam tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368.
Namun, faktanya berbeda saat kasus tersebut sampai di tangan kejaksaan.
"Awalnya kita semua digiring dengan tuduhan pemerasan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.