Sabtu, 13 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dari Pemerasan ke Pencemaran, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bedah Perbedaan Pasal 368 dan 369

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, jelaskan perbedaan pasal 368 tentang pemerasan dan 369 soal pencemaran nama baik demi keuntungan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani jadi saksi kasus yang menjerat Vadel Badjideh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Kuasa hukum jelaskan soal pasal pemerasan yang hilang di dakwaan Nikita. 

"Tapi begitu masuk ke kejaksaan, pasal pemerasan itu dibuang. "

"Yang muncul adalah pasal pencemaran," tegas Fahmi.

Menurutnya, pasal 368 adalah pasal yang secara tegas mengatur pemerasan sebagai tindak pidana murni.

Namun dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, pasal itu tidak lagi tercantum.

"Pasal 368 itu murni tindak pidana pemerasan."

"Tapi begitu sampai di kejaksaan, pasal 368 dihapus. Lalu dimunculkan pasal 369, yaitu tentang pencemaran," jelasnya lagi.

Meski demikian, Fahmi menekankan bahwa pasal 369 pun tidak sepenuhnya relevan, karena menurutnya, pencemaran yang dimaksud adalah pencemaran nama baik yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Oke, itu pencemaran. Tapi pencemaran nama baik. Pencemaran yang dimaksud itu adalah pencemaran yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan," tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, Fahmi berharap masyarakat tidak salah menilai jalannya proses hukum yang tengah dihadapi Nikita Mirzani dan bisa melihat persoalan secara objektif berdasarkan fakta hukum.

 (Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan