Rabu, 3 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Legowo Eksepsinya dalam Kasus Reza Gladys Ditolak, Ucapkan Terima Kasih ke Hakim

Nikita Mirzani legowo meski eksepsinya dalam kasus Reza Gladys ditolak, ia mengucapkan terima kasih ke hakim.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
LEGOWO EKSEPSI DITOLAK - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Setelah sidang, Nikita mengungkap kelegowoannya menerima hasil eksepsi yang ditolak hakim. 

“Ini dijual bebas di pasaran demi keuntungan mafia atau penjahat skincare yang berlindung di balik hukum yang sangat meresahkan orang-orang awam pada umumnya, yang tidak tahu akan bahaya skincare tersebut,” sambung Nikita.

Tidak hanya itu, Nikita meminta agar sidang pidananya ditunda lebih dulu dan mendahulukan perkara perdata atas laporan dirinya terhadap Dokter Reza Gladys.

Ibu tiga anak ini bahkan meminta JPU untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena sebagai ibu tunggal.

Kemudian di akhir eksepsi, Nikita menyampaikan pesan kepada ketiga anaknya. Ia merasa rindu dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam masalah ini.

Timeline Masalah Nikita Mirzani VS Reza Gladys

  • November 2024: Nikita memberikan ulasan negatif tentang produk skincare Reza Gladys di TikTok, yang membuat Reza merasa nama baiknya tercemar. 
  • 13 November 2024: Reza mencoba menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk menyelesaikan masalah, namun gagal. 
  • 14 November 2024: Reza mengaku menerima ancaman dan diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita berhenti menyebarkan ulasan negatif. Ia kemudian mentransfer Rp 2 miliar dan menyerahkan Rp 2 miliar lagi secara tunai (total Rp 4 miliar). 
  • Desember 2024: Reza melaporkan dugaan pemerasan, pengancaman dan TPPU ini ke Polda Metro Jaya. 
  • Februari 2025: Nikita dan asistennya, Mail, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 
  • Maret 2025: Nikita ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 
  • Mei 2025: Nikita gugat Reza Gladys dengan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang langsung digelar 28 Mei 2025.
  • Juni 2025: Sidang perdana kasus pemerasan terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
  • Juli 2025: Kasus masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Nikita kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail di Rutan Cipinang.

(Tribunnews.com/ Salma/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan