Fariz RM Terjerat Narkoba
Respons Faris RM Sidang Tuntutan Kasus Narkoba yang Menjeratnya Ditunda
Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat musisi Faris RM ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan.
Pada 24 Agustus 2018, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Fariz di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan darinya berupa sembilan pil alprazolam, dua pil dumolid, dan alat isap sabu.
Akibat perbuatannya, ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, 25 Agustus 2018.
Pada 19 Februari 2025, Fariz kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Ia ditangkap di Bandung dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Proses sidangnya masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Fariz-RM-1-21072025.jpg)