Kamis, 11 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Sebut Fariz RM sebagai Pengguna Narkoba, Deolipa Yumara Tak Setuju sang Musisi Dipenjara

Deolipa Yumara mengaku tak setuju Fariz RM dipenjara, tegaskan sang musisi hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS FARIZ RM - Musisi Fariz RM saat jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Deolipa Yumara akui tak setuju kliennya Fariz RM dipenjara, sebut sang musisi hanya sebagai pengguna. 

"Sehingga kalau ini pasal pengedar ya harus dibuktikan bahwasannya seorang Fariz RM adalah pengedar. Tapi kan nggak bisa dibuktikan sebagai pengedar, jadi dia sebagai pengguna kan," papar Deolipa.

Menurut Deolipa, Fariz RM bisa lepas dari tuntutan jika pasal tersebut tetap digunakan sebagai dakwaan.

"Kalau pasal pengedarnya dipakai sebagai dakwaan, berpotensi Fariz RM lepas dari tuntutan," ungkap Deolipa.

FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senyum lebar Fariz RM terlihat dari kejauhan saat turun dari bis tahanan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senyum lebar Fariz RM terlihat dari kejauhan saat turun dari bis tahanan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).

Baca juga: Soal Kasus Narkoba Fariz RM, Mantan Kepala BNN: Wajib Direhabilitasi

Sebagai informasi, Fariz RM dikenal sebagai seorang penyanyi, pemusik dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi dan Minangkabau, Sumatera Barat.

Nama Fariz RM terkenal berkat lagu-lagu ciptaannya, seperti "Barcelona" dan "Sakura" yang hits pada awal dekade 1980-an.

Lagu-lagu Fariz RM hingga kini masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.

Kasus Narkoba Fariz RM

Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali:

  • 2007: Ditangkap pada 28 Oktober dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Ia divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
  • 2015: Pada 6 Januari 2015 ia ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, polisi menemukan ganja di asbak. Saat itu Fariz RM baru saja berulang tahun. 
  • 2018: Tanggal 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
  • 2025: Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat, karena diduga memesan dan menggunakan narkoba jenis ganja.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Profil Fariz RM dan Rekam Jejaknya dalam Perkara Narkoba

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunmedan.com/Array)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan