Royalti Musik
Kafe Takut Putar Lagu karena Royalti, Pemerintah Siapkan Solusi Adil
Kafe takut putar musik karena royalti. Pemerintah siapkan jalan tengah. Tapi benarkah adil untuk semua?
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Mendapatkan keuntungan di kafe tapi enggak mau bayar haknya orang. Itu kan enggak bagus, bertentangan dengan budaya kita,” ujarnya.
Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Rian, pemilik Pems Coffee di Pulogebang, Jakarta Timur, mengaku khawatir. “Kita kan termasuknya UMKM... kalo pun diberatin di situ lumayan kerasa, apalagi kalau kena dendanya,” ucapnya.
Senada, Jun, barista senior, menilai musik adalah bagian dari suasana kedai.
“Banyak yang ke sini ga cuma minum kopi, tapi ada yang karena suasananya, ada live musiknya,” kata Jun.
royalti musik
kafe
hak cipta lagu
perlindungan musisi
Kebijakan Pemerintah
ekonomi kreatif
lisensi lagu
Royalti Musik
Marcell Siahaan Singgung Kasus Royalti Once vs Ahmad Dhani dalam Sidang UU Hak Cipta di MK |
---|
Penyanyi Marcell Siahaan Ungkap Banyak Musisi Takut Manggung Akibat Multitafsir UU Hak Cipta |
---|
Piyu Padi hingga Marcell Siahaan Dihadirkan Jadi Pihak Terkait dalam Sidang Uji Hak Cipta di MK |
---|
Marcell Siahaan Sebut Banyak Musisi Takut Manggung karena Multitafsir UU Hak Cipta |
---|
Marcell Siahaan Nilai UU Hak Cipta Masih Buka Ruang Kriminalisasi Meski Penyanyi Sudah Bayar Royalti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.