Rabu, 3 September 2025

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Buntut Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya anak perempuan Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh kembali menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel dalam kondisi baik dan siap menjalani sidang yang beragendakan saksi. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleb TikTok Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Sidang tuntutan Vadel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, persidangan dilakukan secara daring.

Hal itu dilakukan mengingat kondisi Jakarta yang masih belum sepenuhnya kondusif pascaunjuk rasa.

Baca juga: Laporkan Pengacara Nikita Mirzani ke Peradi, Kuasa Hukum Vadel: Kalau Saya Diamkan Jadi Fitnah

Vadel Badjideh sendiri dihadirkan melalui sambungan virtual dalam sidang.

“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten kepada awak media.

Lebih lanjut, Rio menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa. 

Sidang dijadwalkan kembali digelar satu minggu ke depan.

"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.

Adapun kasus ini berawal saat Vadel Badjideh menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, berinisial LM, pada Januari 2024.

Saat menjalin asmara, hubungan mereka disebut-sebut sudah terlalu jauh.

Vadel diduga sempat merayu LM untuk melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami istri, di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan. 

Kemudian dari hasil hubungan badan tersebut, LM diduga hamil di luar nikah.

Vadel diduga menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya. Bukan hanya sekali, tapi dua kali.

Mengetahui hal itu, Nikita sebagai orang tua, marah besar. Ia memang tidak merestui hubungan putrinya dengan Vadel.

Nik, sapaan akrabnya, lantas melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta selatan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada 24 September 2024.

Vadel Badjideh didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara. 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan