Rabu, 3 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Kuasa Hukumnya Tak Puas

Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, kuasa hukumnya tak puas.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh kembali menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel kembali menjalani sidang tuntutan pada Senin (1/9/2025) kemarin. Dalam sidang itu, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kuasa hukumnya mengaku tak puas. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiktoker Vadel Badjideh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly.

Sidang pembacaan tuntutan Vadel Badjdieh oleh JPU dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Vadel dihadirkan melalui sambungan virtual dikarenakan kondisi yang belum kondusif pasca-demo.

Disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemuda 20 tahun tersebut dijatuhi tuntutan selama 12 tahun penjara.

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten kepada awak media.

Menanggapi itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik memilih menutupi tuntutan yang dijatuhkan pada kliennya itu.

"Sidangnya cepat karena online. Seperti tadi yang dilihat, Vadel ada di Lapas, kami di sini mendengarkan tuntutan," ujar Oya, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Selasa (2/9/2025).

Pihaknya memohon maaf karena tak mau menyebutkan berapa lama tuntutan yang diterima bungsu dari tiga bersaudara tersebut.

"Tapi mohon maaf, saya minta pemaklumannya, saya belum bisa menyampaikan berapa tuntutan hukuman untuk Vadel," terang ayah tiga anak ini.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum puas terhadap keputusan JPU.

"Dengan tuntutan hari ini kalau disampaikan cukup puas, belum puas saya," jawabnya.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Buntut Laporan Nikita Mirzani

Kendati tak puas, Oya memilih legowo dan akan memanfaatkan sidang pembacaan pembelaan yang akan digelar, Senin (8/9/2025) mendatang dengan baik.

"Tapi it's ok, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan dan pledoi," jelasnya.

Di kesempatan itu, Oya akan meminta keringanan tuntutan.

"Iya, tentunya demikian," tutupnya.

Mantan kekasih Lolly ini kini harus menjadi pesakitan setelah dirinya terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.

Pemuda yang juga dikenal sebagai dancer ini juga telah mengakui semua kesalahannya pada putri sulung Nikita Mirzani itu.

Kasus ini berawal dari Vadel yang sempat menjalin hubungan dengan Lolly pada awal Januari 2024.

Hubungan itu bermula saat Lolly bersekolah di Inggris.

Saat itu, hubungan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani tengah memburuk.

Setelah dideportasi dari Inggris, Lolly pun dijemput Vadel di bandara lantaran Nikita enggan menerimanya bahkan tak mau menyebutnya sebagai anak lagi.

Di tengah kemelut dengan Nikita, Lolly diduga melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan atas bujuk rayu Vadel.

Kemudian, dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah.

Vadel kemudian menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah mengetahui fakta ini melalui teman Lolly berinisial C, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.

Vadel sendiri mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia mulai ditahan di Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ifan/ Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan