Sabtu, 13 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Ceritakan Kesungguhan Tobat Vadel Badjideh hingga Sering Bangun untuk Tahajud

Kuasa hukum Vadel Badjideh menguraikan kesungguhan kliennya bertobat dalam kasus anak Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL TOBAT - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel kecewa dituntut 12 tahun penjara berkait tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Kuasa hukumnya menyebut kliennya kini sudah bertobat. 

Setelah mengetahui fakta ini melalui teman Lolly berinisial C, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.

Vadel sendiri mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia mulai ditahan di Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ifan/ Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan