Minggu, 21 September 2025

LMKN Berlakukan Sistem Baru Royalti Musik, Dijanjikan Lebih Transparan, Adil dan Tepat Sasaran

LMKN mengumumkan ketentuan baru mengenai royalti musik yang dijanjikan lebih adil, transparan dan tepat sasaran

Editor: Choirul Arifin
dok Kompas/Revi C Rantung
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari kiri ke kanan: Bernard Nainggola, Dharma Oratmangun (tengah), Yessy Kurniawan (kanan) saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan ketentuan baru mengenai royalti musik yang dijanjikan lebih adil, transparan dan tepat sasaran.

Dalam siaran pers hari ini, Jumat, 19 September 2025, LMKN menyatakan, ketentuan baru tentang royalti musik ini merupakan bagian dari komitmen lembaga ini dalam memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. 

LMKN merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN dan menjalankan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). 

Kewenangan tersebut, diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum RI No. 27/2025).

Dalam kedudukannya, LMKN bertugas menjalankan kebijakan one gate policy untuk menghimpun royalti baik dari penggunaan analog maupun digital (platform digital).

Dengan sistem ini, pengguna komersial dapat mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik, untuk kepentingan komersial secara langsung melalui LMKN

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen LMKN, menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien," sebut LMKN.

Pada 4 September 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), menginisiasi Rapat Koordinasi bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang turut dihadiri LMKN

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, LMKN kemudian mengadakan pertemuan intensif dengan masing-masing LMK selama dua pekan terakhir, untuk membahas kendala dan solusi tata kelola royalti, termasuk pada platform digital.

Rapat-rapat tersebut telah menyepakati beberapa hal, diantaranya:

1. Setiap LMK menyerahkan data anggota dan data karya cipta kepada LMKN, untuk membentuk database terintegrasi.

2. Setiap LMK menyampaikan proposal distribusi royalti berdasarkan data valid, yang selama ini digunakan.

3. Keterlambatan penyerahan data dari LMK, dapat menyebabkan keterlambatan distribusi royalti kepada anggotanya.

Baca juga: Tompi Sebut Sistem Royalti Musik Sejak Dulu Tak Pernah Beres

4. Bahwa penarikan dan penghimpunan royalti pada platform digital yang selama ini dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) akan dilakukan oleh, untuk dan atas nama LMKN, dan saat ini sedang dilakukan proses migrasi data dan keuangan.

Langkah ini merupakan wujud komitmen integritas dan transparansi, antara LMKN dan LMК dalam memastikan distribusi royalti yang adil dan merata.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan